Admin tidak bertanggung jawab terhadap isi konten pada iklan yang muncul.

Pentingnya Pembuatan Program Kebijakan Keselamatan Kerja pada Home Industry Jasa Pembuatan Printed Circuit Board (PCB) dengan metode ZEROSICKS


Pentingnya Pembuatan Program Kebijakan Keselamatan Kerja pada Home Industry
Jasa Pembuatan Printed Circuit Board (PCB) dengan metode ZEROSICKS

Oleh :
Isnan Nabawi (15518241002)
Progam Studi Pendidikan Teknik Mekatronika
Jurusan Pendidikan Teknik Elektro
Fakultas Teknik
Universitas Negeri Yogyakarta

Abstrak
Pembuatan program untuk membantu dan meningkatkan Usaha Kecil Menengah sedang gencar dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah tahu, dengan cara menggerakan Usaha Kecil Mengenah Ini akan membuat Indonesia juga akan maju. Karena dengan dimilikinya perusahaan-perusahaan milik anak pribumi akan meningkatkan nilai ekspor nantinya yang kemudian membuat citra Indonesia dimata Dunia akan baik. Program tersebut dengan cara pemberian modal bagi pelaku usaha, pemberian lokasi usaha, pameran Usaha Kecil Menengah dan sebagainya. Salah satu bidang Usaha tersebut adalah bidang teknologi. Sayangnya pelaku usaha di bidang teknologi mayoritas tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor misalnya minimnya pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, minimnya biaya untuk mendukung pengadaan alat-alat kesehatan dan keselamatan kerja, bahkan memang ketidakmauan perusahaan untuk menerapkan aturan-aturan kesehatan dan keselamatan kerja. Padahal dengan menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja akan membuat produktifitas mereka meningkat. Misalkan saja pada Usaha Jasa Pembuatan PCB, karena Usaha Kecil Menengah menggunakan rumah sebagai lokasi kegiatannya sehingga tidak adanya aturan-aturan yang ada di ruangan percetakan PCB, tidak adanya alat-alat pemadam api, serta berdekatan antara ruang kerja dan ruang tidur. Hal ini sangat membahayakan pekerja maupun kelangsungan hidup perusahaan tersebut. Padahal pembuatan program kebijakan tersebut sangatlah mudah diterapkan jika kita mengetahui tentang teori-teori pada kesehatan dan keselamatan kerja. Misalkan pada metode zerosicks dimana diberikan metunjuk poin-poin manakah yang penting sebagai acuan pembuatan program-program terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Padahal begitu banyak teori-teori yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja namun kurang sadarnya pemilik perusahaan tentang aturan tersebut membuat usaha kecil menengah khususnya di bidang industri di Indonesia sulit untuk berkembang dan bersaing dengan perusahaan besar Internasional yang lebih memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Dari masalah tersebut penulis belajar serta mengajak pembaca khususnya untuk pelaku usaha kecil menengah dibidang Industri Pembuatan PCB agar memperhatian aturan-aturan keselamatan dan kesehatan kerja dengan cara membuat program kebijakan yang didasarkan pada metode zerosicks. Pada artikel ini menggunakan contoh usaha jas pembuatan PCB, untuk perusahaan industri lain tetap bisa mengikuti karena penulis akan memberikan pengertian-pengertian serta contoh pembuatan kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja untuk dapat diambil intisarinya.
Kata Kunci : Usaha Kecil Menengah, Home Industry, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Zerosicks

Pendahuluan
Indonesia adalah negara berkembang. Ciri khas dari Negara berkembang adalah banyaknya perusahaan kecil menengah atau biasa yang disebut Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dimiliki penduduk asli. Sedangkan perusahaan besar mayoritas yang memegang adalah negara asing. Berbeda dengan negara-negara maju, disini masyarakat pribumilah yang memegang perusahaan-perusahaan besar. Hal tersebut membuat pemerintah Indonesia dengan sangat gencar untuk membuat program pengembangan UKM dengan tujuan mencapai negara yang maju. Program dari pemerintah tersebut berupa pemberian modal, desa mandiri, pameran UKM, dan sebagainya. Berdasarkan pengamatan penulis sendiri sudah banyak berdiri perusahaan-perusahaan kecil yang ada di Indonesia. Perusahaan tersebut terdiri dari berbagai bidang. Mulai dari bidang yang sederhana seperti makanan hingga bidang yang modern seperti pembuatan perangkat elektronik.
 Penulis menekankan pada UKM yang bergerak pada bidang industri. Penulis mengamati pada salah satu UKM Jasa Riset Sistem dan Pembuatan PCB yang berada disalah satu kota di Indonesia. Dari pengamatan tersebut penulis masih melihat banyak sekali kondisi yang tidak sesuai dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Banyak alat-alat berserakan, penataan alat yang tidak sesuai, tidak adanya garis untuk menandakan zona kerja, dan sebagainya. Namun nampaknya pemilik serta pekerja tidak peduli dengan hal tersebut. Sebenarnya pemilik sadar akan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, namun beliau mengatakan jika sudah terbiasa dengan kondisinya dan menganggap kecelakaan kerja hanya diakibatkan oleh kelalaian saja. Padahal alat-alat yang tidak di tempatkan di tempat yang sesuai adalah hazard yang suatu saat akan membahayakan pekerja. Sedangkan jika kita berkaca pada perusahaan-perusahaan besar diluar negeri sangat memperhatikan sekali tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dari premis tersebut dapat diambil kesimpulan untuk meningkatkan dan mengembangkan UKM di Indonesia maka perlu juga untuk memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja nya. Walaupun Kesehatan dan Keselamatan Kerja hanya salah satu dari sesuatu yang harus diperhatikan dalam Perusahaan, namun Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah nyawa dari kegiatan perusahaan. Mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja berarti mengabaikan juga kelangsungan hidup perusahaan tersebut khususnya pada bidang Industri. Berangkat dari hal tersebut, penulis bertekad membuat artikel  ini untuk menanamkan pengetahuan tentang pentingnya pembuatan program, aturan, serta kebijakan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada pembaca khususnya yang memiliki usaha di bidang industri. Dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan akan mengurangi tingkat kecelakaan, meningkatkan produktifitas dan efesiensi kerja, serta menjaga kelangsungan hidup perusahaan yang berimplikasi pada berkembangnya Usaha Kecil Mengnengah tersebut menjadi perusahaan yang besar dan akan memajukan Indonesia. Untuk menyederhanakan pembahasan nantinya, penulis akan mengambil salah satu jenis Usaha Kecil Menengah yang bergerak dibidang teknologi yaitu Jasa Pembuatan PCB.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja. (Simanjuntak, 1994). Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur (Mangkunegara, 2002).
Indikator penyebab keselamatan kerja adalah Keadaan tempat lingkungan kerja dan pemakaian peralatan kerja. Keadaan tempat lingkungan kerja meliputi Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya, ruang kerja yang terlalu padat dan sesak, dan pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya. Sedangkan Pemakaian peralatan kerja meliputi pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak serta penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik pengaturan penerangan (Mangkunegara, 2002).
Tujuan utama kesehatan dan keselamatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar. Kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak terduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena banyak hal serta kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tida k seharusnya. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap kejadian dan perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja tersebut maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang melahirkan cara untuk menanggulangi kecelakaan kerja. Untuk menanggulangi kecelakaan kerja tersebut adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan, membuat kebijakan – kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, serta mengadakan pengawasan yang ketat terhadap kebijakan – kebijakan yang telah dibuat.
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak (Silalahi, 1995).
Kesehatan dan keselamatan kerja memiliki bentuk lambang berupa palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih. arti dan makna lambang tersebut adalah palang berarti bebas dari kecelakan dan sakit akibat kerja, roda gigi berarti bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani, warna putih berarti bersih dan suci, warna hijau berarti selamat, sehat dan sejahtera, dan sebelas gerigi roda : 11 bab dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Renjani, 2013).
Menurut Soebandono (2009) keselamatan kerja mempunyai sasaran yang sangat luas dan secara rinci keselamatan kerja mempunyai sasaran tertentu yaitu unsur manusia, unsur pekerjaan, dan unsur perusahaan. Unsur manusia yaitu memiliki upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan atau paling tidak untuk menekan timbulnya kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan), mencegah atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera, penyakit, cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja, menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja meningkat, penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Unsur pekerjaan yaitu mengamankan tempat kerja, peralatan kerja, material (bahan-bahan), konstruksi, instalasi pekerjaan dan berbagai sumber daya lainnya, meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin kelangsungan produksinya, terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan terjamin kelangsungannya, serta terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan. Unsur perusahaan yaitu Menekan beaya operasional pekerjaan sehingga keuntungan menjadi lebih besar, perusahaan bisa lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan, mewujudkan kepuasan pelanggan (pemberi kerja) sehingga kesempatan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih banyak, terwujudnya perusahaan yang sehat. Untuk mewujudkan sasaran keselamatan kerja tersebut semua sumber daya yang ada pada perusahaan harus bisa menunjang, terutama para tenaga teknisi lapangan harus memiliki pengetahuan keselamatan kerja serta melaksanakannya pada saat bekerja. Dalam kesehatan dan keselamatan kerja kita mengenal standar operasional prosedur, aturan dan adat laboraturium serta aturan – aturan lainnya yang berhubungan dan menyinggung masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
Dalam pembuatan aturan – aturan tersebut perlu adanya dasar pemikiran atau panduan yang di gunakan. Metode atau panduan untuk menyusun program kebijakan atau pendidikan terkait kesehatan dan keselamatan kerja bisa disebut dengan Zerosicks. Zerosicks  merupakan singkatan serta penyebutan dari hazard, environment, risk, observation, opportunity, occupational, solution, implementation, culture, climate, control, knowledge, knowhow, dan standardization. Pedoman tersebut harus diperhatikan tiap detilnya dalam pembuatan peraturan yang didasarkan analisis dari suatu kejadian atau kecelakaan dalam kerja. Pembuatan aturan tersebut jelas diberuntukkan agar tidak ada kecelakaan yang sama terulang lagi serta mencegah kecelakaan – kecelakaan baru tidak terjadi.
Pembahasan
Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah untuk memperkecil, menghilangkan potensi bahaya atau resiko kerja yang mengakibatkan kesakitan, kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi. Dalam meningkatkan kesehatan dan keselamatan tadi kita sudah mengenal yang disebut dengan Zerosicks. Dalam istilah zerosicks terdapat beberapa poin yaitu hazard, environment, risk, observation, opportunity, occupational, solution, implementation, culture, climate, control, knowledge, knowhow, dan standardization. Tiap poin dari zerosicks harus diperhatikan dalam pembuatan program atau kebijakan tentang kesehatan atau keselamatan kerja. Terlebih pada usaha kecil menengah bidang industri jasa pembuatan PCB agar usaha kecil yang dilakukan itu dapat menjadi perusahaan yang besar.
Hazard atau potensi bahaya adalah situasi situasi yang menimbulkan tingkat ancaman terhadap kehidupan, kesehatan, properti, atau lingkungan ( AFAGMRS, 2013 ). Menurut ILO ( 2013 ) Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian. Ancaman ini dapat berupa apa saja. Misalkan jika seseorang berkendara saat mengantuk atau lelah maka hal ini dapat menjadi ancaman bagi kehidupan pengemudi, orang lain dan makhluk hidup disekitarnya, mengancam kesehatan pengemudi, orang lain dan makluk hidup lainnya, berpotensi merusak properti disekitarnya serta dapat merusak lingkungan yang dilewatinya. Jika seseorang tersebut mengantuk dan tak sadar menabrak pagar rumah maka ancaman ini akan menjadi insiden sehingga menghilangkan kehidupan (nyawa) dari pengendara, menghilangkan kesehatan dari pengendara (karena sudah meninggal), merusak properti berupa pagar serti merusak lingkungan yaitu menabrak tumbuh-tumbuhan di sekitarnya. Hazard menurut David MacCollum ( 2006 ) dibagi menjadi 3 mode, yaitu mode dormant, mode armed, dan mode active. Mode dormant adalah situasi dimana lingkungan sedang terpengaruh misal potensi longsor. Mode Armed adalah seseorang, properti, maupun lingkungan yang sedang dalam potensi bahaya. Kemudian mode active adalah situasi dimana bahaya sedang terjadi misalkan kecelakaan, bencana, kondisi darurat, dan sebagainya. Dapat disimpulkan bahwasannya hazard adalah sesuatu yang dapat menimbulkan kecelakaan.
Pada usaha kecil menengah di bidang industri khususnya pada jasa pembuatan PCB , potensi bahaya tentu terdapat disekelilingnya. Misalkan saja dari bahan dan peralatan yang digunakan untuk membuat PCB. Alat dan bahan yang digunakan untuk membuat PCB adalah PCB polos, pelarut tembaga, layout transfer, bor, pelapisan dan sebagainya.
Potensi bahaya yang pertama adalah PCB Polos. PCB polos ini biasanya dibeli dari pemasok masih dalam bentuk aslinya yaitu ujung yang runcing serta sisi - sisi tembaga yang tajam. Hal tersebut digolongkan menjadi hazard karena jika pekerja tidak menggunakan APD atau pakian kerja seperti sarum tangan maka PCB polos yang baru ini dapat menyebabkan tangan si pekerja terluka. PCB polos yang tajam ini juga jika tidak ditempatkan pada tempat yang aman atau dapat terjatuh maka akan merusak lingkungan kerja atau peralatan lainnya. Misal PCB polos terjatuh mengenai PCB lainnya yang sudah jadi ini akan merusak jalur-jalur PCB yang sudah dikejakan. Tentunya hal-hal tadi dapat merugikan perusahaan. Kebijakan yang dapat diambil untuk menghindari hazard ini adalah meletakkan PCB polos pada tempat yang aman serta dilakukan pengikisan terhadap bahan – bahan PCB yang baru agar mengurangi tingkat ketajamannya.
Sering kita ketahui khususnya yang mempelajari bidang elektronika dan kelistrikan bahwa proses melarutkan tembaga pada PCB polos adalah menggunakan larutan kimia yang bersifat korosif seperti cairan FeCl2 (Ferit Cloride), H-3 ( Hydrochloride Acid (HCL) + Hydrogen Peroxide (H2O2) + Air (H2O) ). Cairan tersebut sangatlah berbahaya jika terkena kulit maupun peralatan lainnya. Cairan tersebut jika terkena kulit akan membuat kulit iritasi bahkan terluka dan jika terkena peralatan misalkan gergaji yang terbuat dari besi maka akan menyebabkan pengikisan serta pengaratan. Tentu hal tersebut sangatlah merugikan perusahaan jika cairan tersebut mengenai sesuatu selain objek kerja. Cairan ini bisa digolongkan menjadi hazard karena saat melakukan pelarutan biasanya larutan ini ditaruh pada wadah terbuka tanpa tutup, memiliki luas yang lebar dan selalu di goyang-goyangkan agar tembaga cepat larut. Apapun bisa terjadi saat proses pelarutan ini. Apalagi jika proses penggoyangan masih menggunakan cara manual yaitu digoyangkan oleh manusia. Terkadang cairan pelarut dapat tumpah keluar wadah dan mengenai lantai, manusia, mapun peralatan lainnya. Kebijakan yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah menggunakan peralatan pelarut otomatis, bisa keseluruhan otomatis atau hanya penggoyangnya saja yang otomatis.
Layout transfer yang menjadi potensi bahanyanya adalah peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan tersebut. Layout transfer pada pembuatan PCB adalah proses mentranformasikan desain jalur tembaga dari komputer menuju PCB aslinya. Proses ini biasanya memanfaatkan printer laser yang kemudian tonernya disablonkan pada PCB polos yang sudah dicuci bersih. Proses sablon ini biasanya menggunakan peralatan pemanas seperti setrika maupun alat laminating. Alat pemanas inilah yang menjadi potensi bahaya. Bahkan biasanya dengan cara manual pada percetakan PCB, PCB yang akan di sablon tidak ditempatkan pada tempat yang aman melainkan di lantai yang hanya dilapisi koran bekas atau bahkan di papan kayu. Tentu hal ini dapat menjadi potensi bahaya berupa dapat menciderai pekerja bahkan merusak peralatan pemanas itu sendiri.
Bor adalah alat yang digunakan untuk melubangi PCB. Bor tentulah alat yang memiliki potensi bahaya yang cukup tinggi. Selain karena ketajamannya, bisa juga karena beratnya, dan energi listrik yang digunakannya cukup besar. Ketajamannya tentu menjadi potensi bahaya dari sebuah bor yang paling dapat diketahui. Untuk menggunakan bor ini pekerja harus melengkapi dan menggunakan pakaian kerja yang lengkap seperti sarum tangan untuk meletakkan alat kerja dan menekan tuas bor, menggunakan kacamata dan helm untuk melindungi dari loncatan partikel – partikel kecil pecahan benda kerja yang di bor. Energi listrik yang digunakan bor juga bisa termasuk dari potensi bahaya. Karena penggunaan watt yang besar maka perlu juga menggunakan penghantar kabel yang digunakan untuk bor besar watt nya juga. Jika spesifikasi kabel dibawah watt dari bor maka bisa menyebabkan terbakarnya kabel yang berujung pada bencana kebakaran. Maka perlunya melihat spesifikasi kabel sebelum memasangnya pada sebuah instalasi listrik. Terlebih jika digunakan pada beban dengan konsumsi daya yang tinggi seperti bor tadi.
Environment atau lingkungan lebih terfokus pada lingkungan kerja adalah keseluruhan alat perkakas dan bahan yang dihadapi, lingkungan sekitarnya di mana seseorang bekerja, metode kerjanya, serta pengaturan kerjanya baik sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok (Sedarmayati, 2009). Lingkungan kerja dapat kita definisikan sebagai tempat kerja yang berarti tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya (UU No. 1 Tahun 1970). Lingkungan kerja sebaiknya didesain sedemikian rupa agar dapat tercipta hubungan kerja yang mengikat pekerja dengan lingkungannya. Lingkungan kerja yang baik yaitu apabila karyawan dapat melaksanakan kegiatan secara optimal, sehat, aman dan nyaman. Lingkunga kerja yang kurang baik dapat menuntut tenaga kerja serta waktu yang lebih banyak dan tidak mendukung diperolehnya rancangan sistem kerja yang efisien (Subowo, 2005). Lingkungan kerja yang terdapat pada usaha kecil menengah khususnya bidang industri jasa pembuatan PCB yang penulis amati sangatlah kurang dari standar kesehatan dan keselamatan kerja. Misalkan saja penataan barang dan peralatan kerja yang kurang di perhatikan. Masih banyak alat alat dan projek yang dikerjakan tergeletak begitu saja. Padahal penataan barang – barang tersebut dapat menggunakan prinsip 5S. Prinsip 5S yang di maksud adalah prinsip 5S yang merupakan huruf awal dari lima kata Jepang yaitu Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, dan Shitsuke. Di Negera Indonesia 5S dari Negara Jepang tesebut di serap kemudian sekarang kita kenal sebagai 5R yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin. Sasaran dari penerapan 5R itu sendiri adalah mewujudkan tempat kerja praktik yang nyaman dan pekerjaan yang aman, melatih manusia pekerja yang mampu mandiri mengelola pekerjaannya, mewujudkan Industri bercitra positif di mata masyarakat tercermin dari kondisi tempat kerja. Selain itu hal utama yang akan dicapai adalah bertambahnya produktifitas serta efisiensi dari usaha kecil menengah tersebut. Selain itu penerapan 5R dapat mengurangi serta menghilangkan segala macam bentuk pemborosan. Pemborosan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang tidak memberikan nilai tambah, melebihi dari kebutuhan minimal, tidak membantu dan berdampak pada suatu proses, serta secara materi tidak menguntungkan. Menurut Nurhening, dkk. (2009) 5R akan memberikan dampak besar pada institusi seperti:
·           Menciptakan tempat praktik terbaik dengan prinsip perbaikan berkesinambungan.
·           Peningkatan image instansi
·           Peningkatan sense of belonging
·           Efisiensi dan mengurangi waste
·           Menggugah tanggung jawab setiap orang di tempat praktik

Institusi yang dimaksud ini adalah perusahaan jasa pembuatan PCB tadi. Jika perusahaan menerapkan 5R secara menyeluruh maka akan menciptakan praktik yang  berprinsip perbaikan dan berkesinambungan. Masyarakat juga akan memandang perusahaan tersebut baik, terutama dalam hal dampaknya terhadap lingkungan. Peningkatan sense of belonging dimaksudkan adalah peningkatan perasaan memiliki terhadap semua yang ada di perusahaan yang bersangkutan. Ketika semua pekerja sudah memiliki perasaan tersebut, maka peralatan dan semua yang berada di perusahaan akan dijaga dengan baik. Efisiensi akan juga meningkat seiring dengan penerapan 5R dalam perusahaan. Dengan efisiensi yang tinggi akan meningkatkan produktifitas serta mengurangi pemborosan – pemborosan yang merugikan perusahaan. Pada akhirnya penerapan 5R secara rutin hingga mengakar pada diri masing – masing pekerja akan membuat mereka tumbuh rasa tanggung jawab di setiap tempat kerja bahkan di luar tempat kerja.
Risk atau risiko adalah potensi mendapatkan atau kehilangan sesuatu yang bernilai (Kungwani, 2014). Jika ditelaah lebih mendalam arti dari resiko akan hampir sama dengan hazard. Namun perbedaan dari resiko jika dilihat dari pengertian yang disampaikan oleh Kungwani adalah bahwa resiko tidak hanya potensi yang menimbulkan efek negatif, tetapi potensi yang menimbulkan efek positif pula. Pengertian tersebut bisa diperoleh dari kalimat “mendapatkan atau kehilangan” sesuatu yang bernilai. Masalah resiko biasanya ditemukan pada sebuah perencanaan. Pada suatu perencanaan biasanya ketika akan membuat kebijakan maka diperhitungkan semua resiko yang terjadi jika kebijakan tersebut dijalankan. Misalkan pemerintah membuat kebijakan untuk membuat larangan merokok. Resiko positif yang bisa terjadi dari kebijakan tersebut adalah berkurangnya atau hilangnya penyakit akibat rokok yang berasal dari perokok aktif maupun pasif, sedangkan resiko negatif yang terjadi adalah karena di Indonesia produksi rokok sudah sangat besar bisa dikhawatirkan akan membuat rugi para produsen rokok, petani tembakau, atau bahkan Negara Indonesia sendiri. Sehingga dalam membuat suatu perencanaan, resiko menjadi suatu hal yang sangat perlu dipertimbangkan matang-matang agar suatu kebijakan nantinya tidak menimbulkan problematika – problematika yang dapat merusak keselarasan mekanisme alam, kesehatan manusia, maupun efek jangka panjang dari sebuah negara. Jadi bisa diartikan resiko adalah kondisi baik atau buruk yang bisa terjadi karena suatu hal yang bersifat fisik(nampak) maupun tidak.
Jika dilihat dari kaca mata kesehatan dan keselamatan kerja, resiko kerja adalah hal yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan akibat kerja (KAK). Sehingga resiko dalam kesehatan dan keselamatan kerja lebih berpusar pada efek negatifnya. Penyakit akibat kerja dapat dengan mudah dipahami dengan mengumpamakan seseorang yang bekerja di sebuah reaktor nuklir, karena radiasi yang mengenai dirinya terus menerus, dia akan terjangkit penyakit kanker, namun hal ini sudah disiasati dengan membatasi tahun kerja maksimal pada lokasi kerja yang seperti itu. Kecelakaan akibat kerja lebih di tekankan pada kelalaian manusia serta kurangnya penerapan sistem atau standar kesehatan dan keselamatan kerja, misal seseorang yang akan melakukan pengeboran benda kerja tidak mengunci benda dengan maksimal, alhasil saat benda mengenai mata bor, benda meloncat mengenai alat lain dan merusaknya. Penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja bisa terjadi bersama dan berkesinambungan, biasanya penyakit akibat kerja adalah hasil dari kecelakaan akibat kerja. Misalkan pada kasus pengeboran tadi benda yang meloncat mengenai indra penglihatan pekerja yang tidak memakai kacamata keamanan hingga salah satu indra penglihatan pekerja tidak berfungsi lagi ini bisa digolongkan penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
Pada bahasan penulis yaitu usaha kecil menengah dibidang industri jasa percetakan PCB resiko dapat terjadi karena banyak hal. Misalkan saja PCB baru yang sudah penulis sebutkan sebelum paragraf ini bahwasannya PCB yang baru biasanya mempunyai ujung sudut yang runcing serta ujung-ujung tembaga yang tajam ini adalah resiko dalam percetakan PCB. Namun resiko ini dapat dicegah dengan menggunakan APD atau pakaian kerja yang sesuai misalkan menggunakan sarum tangan yang berkualitas dan cocok penggunaannya. Contoh lagi jika penataan barang – barang kerja tidak diletakkan di tempat yang sesuai atau diletakkan sembarangan dapat berisiko terinjak, melukai pekerja, merusak peralatan lain, mengurangi efektifitas kerja, serta merusak nilai estetika ruangan yang digunakan untuk bekerja. Jika peralatan sampai terinjak oleh pekerja bisa menyebabkan peralatan rusak dan melukai pekerja. Jika barang-barang lain saling berdekatan misalkan Ferit Clorid ditempatkan dekat dengan bahan – bahan yang berasal dari besi. Ini bisa menyebabkan besi menjadi mudah untuk berkarat dan mengurangi nilai dari bahan – bahan yang berasal dari besi tersebut. Jika nilai dari peralatan sudah berkurang ini akan menyebabkan berkurangnya produktifitas perusahaan serta menyebabkan kerugian aspek material. Untuk mengurangi dan mencegah resiko – resiko tersebut perlu dibuat kebijakan perusahaan. Kebijakan tersebut bisa berupa membuat label kesehatan dan keselamatan kerja di dinding – dinding bengkel, memberikan tempat – tempat khusus berdasarkan barang – barang dan alat – alat bisa menggunakan prinsip 5R seperti yang sudah penulis jelaskan sebelumnya.
Observation atau observasi merupakan suatu penelitian yang dijalankan secara sistematis dan disengaja diadakan dengan menggunakan alat indra (terutama indra penglihatan) atas kejadian - kejadian yang langsung dapat ditangkap pada waktu kejadian berlangsung (Bimo Walgito, 2010). Observasi adalah pengujian dengan maksud atau tujuan tertentu mengenai sesuatu, khususnya dengan tujuan untuk mengumpulkan fakta, satu skor atau nilai, satu verbalisasi atau pengungkapan dengan kata - kata segala sesuatu yang telah diamati. (Kartini Kartono, 2011). Observasi yaitu pengamatan yang dilakukan secara partisipan dan non - partisipan. Metode partisipan mengharuskan peneliti terlibat di dalam kegiatan anak - anak dan remaja. Sedangkan metode non - partisipan hanya mengamati dari luar, tidak perlu terlibat. (Sofyan S. Willis, 2012). Dalam kesehatan dan keselamatan kerja, observasi dilakukan untuk mengamati tingkat resiko dan bahaya yang berdampaknya terhadap lingkungan, peralatan maupun pekerja dengan menggunakan analisa 5W + 1H (what, where, when, who, why, how) dan ditambah dengan beberapa keterangan yang mendukung.
Pada usaha kecil menengah bidang industri jasa percetakan PCB dalam pembuatan kebijakan – kebijakan dalam rangkan meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan kerja perlu adanya observasi. Setelah dilakukan observasi kemudian mempelajari tentang potensi – potensi bahaya yang bisa terjadi, kemudian membuat kebijakan untuk menanggulanginya, setelah itu mempelajari resiko – resiko yang mungkin bisa terjadi bila kebijakan tersebut dilaksanakan, kemudian membuat perencanaan agar resiko – resiko negatif bisa ditekan.
Opportunity atau kesempatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kemampuan menggunakan waktu atau keluasan, peluang, dan sebagainya untuk melakukan suatu hal. Kesempatan dalam kesehatan dan keselamatan kerja diartikan sebagai waktu atau keleluasaan, peluang, dan sebagainya yang bisa untuk dimanfaatkan dalam menanggulangi adanya bencana atau kecelakaan yang diakibatkan oleh potensi bahaya – potensi bahaya yang sekiranya terlihat. Pemilik perusahaan percetakan PCB dalam pembuatan kebijakan – kebijakan dalam rangka mengurangi serta menanggulangi kecelakaan kerja akibat potensi bahaya perlu melihat kesempatan yang bisa dimanfaatkan. Misalkan kesempatan waktu untuk memberikan pengarahan atau sosialisasi tentang kesehatan dan kesematan kerja kepada para pekerjanya. Tidak hanya itu saja, sebelum kecelakaan itu terjadi juga termasuk kesempatan, kesempatan untuk mencari bagian – bagian mana yang sekiranya dapat terjadi kecelakaan kerja. Peluang untuk mengurangi kecelakaan dengan cara mengamankan barang – barang sesuai dengan keperluan, spesifikasi, kegunaannya dan sebagainya.
Occupational adalah sebutan untuk sesuatu tentang pekerjaan atau bisa juga diartikan “kerja” saja. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan kerja berarti kegiatan melakukan sesuatu yang dilakukan untuk mencari nafkah mata pencahrian. Jika dihubungkan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja maka akan menjadi Occupational Health and Safety. Kerja ini akan berhubungan dengan produktifitas kerja. Semakin peraturan kesehatan dan keselamatan kerja itu di tegakkan, produktifitas kerja juga akan meningkat. Produktivitas kerja adalah kemampuan menghasilkan suatu kerja yang lebih banyak daripada ukuran biasa yang telah umum. (Gie, 1981). Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Produktivitas Kerja adalah pendidikan, keterampilan, sikap dan etika kerja, tingkat penghasilan, jaminan sosial, tingkat sosial dan iklim kerja, motivasi, gizi dan kesehatan, hubungan individu, dan teknologi produksi (Ravianto, 1985). Meski jasa percetakan PCB ini masih tergolong sebagai usaha kecil namun faktor – faktor yang mempengarhi produktivitas kerja harus tetap diperhatikan. Pendidikan dan keterampilan pekerja harus selalu diasah dengan cara memberikan penyegaran ulang tentang teori – teori yang berhubungan dengan pekerjaannya. Sikap dan etika kerja juga harus selalu dipupuk. Tingkat penghasilan juga harus terjamin sehingga perusahaan tidak dianggap seolah – olah mengeksploitasi pekerja dengan tidak memberikan gaji yang cukup. Dengan gaji yang sesuai akan membuat pekerja memiliki tingkat sosial yang tidak rendah memiliki iklim kerja yang baik, memiliki motivasi, gizi dan kesehatan yang cukup dan sanggup untuk bekerja. Dengan memberikan energi positif tadi dengan cara memberikan penghasilan yang cukup serta perhatian yang baik maka akan membuat hubungan antar pekerja maupun dengan atasannya terjalin dengan baik. Hal ini membuat pekerja akan terasa nyaman dan tidak tertekan. Teknologi produksi seperti bor PCB, gergaji, komputer yang digunakan untuk mendesain juga sebaiknya ditingkatkan paling tidak dirawat agar proses produksi menjadi lebih cepat dan efisien.
Solution atau solusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelesaian, pemecahan, dan jalan keluar dari suatu permasalahan. Dalam kesehatan dan keselamatan kerja solusi adalah perkembangan atau perbaikan dari identifikasi dan obsevasi. Setelah dilakukannya identifikasi, observasi hazard dengan melihat kesempatan yang bisa di lakukan, maka akan tercipta solusi untuk membuat kebijakan – kebijakan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam pembuatan solusi tersebut kita dapat berpedoman dengan prinsip SMART yaitu “specifics, measruable, action, realistic, time” atau “spesifikasi, perhitungan, aksi, realistik dan waktu” yang akan dilakukan setelah melakukan observasi. Pada aspek manusia yang bisa diidentifikasi untuk membuat solusi adalah proses adaptasi, edukasi, gizi serta nutrisi, inisiasi, relaksasi, kulturasi, partisipasi, promosi, rekulturisasi, relaksasi dan pengaturan shift and timework. Pada aspek alat, mesin dan bahan baku yang bisa digunakan untuk diidentifikasi adalah dilusi, eliminasi, iluminasi, inovasi, modifikasi, otomasi, proteksi, reduksi, rekonstruksi, reparasi, reposisi dan ventilasi. Sementara untuk sistem manajemennya kita bisa menggunakan perbaikan administrasi, antisipasi, asuransi, dokumentasi, emergensi, evakuasi, evaluasi, identifikasi, informasi, inspeksi, regulasi, reorganisasi, restrukturisasi, simplifikasi, sinkronisasi, standarisasi, supervisi dan visitasi.
Implementation atau implementasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pelaksanaan, penerapan, tentang suatu hal yang telah disepakati atau direncanakan. Dalam kesehatan dan keelamatan hal yang disepakati atau direncanakan tadi adalah peraturan atau kebijakan yang sudah dibuat. Implementasi berarti menerapkan peraturan atau kebijakan tersebut. Peraturan atau kebijakan tadi bisa berbentuk standar operasional, peraturan bengkel atau laborat, cara penggunaan alat dan sebagainya. Implementasi ini agar bisa maksimal perlu adanya supervisi serta tindak lanjut dari semua hal yang terjadi saat penerapan peraturan berlangsung. Misalkan pada jasa percetakan PCB menggunakan standar operasional pemesanan, memberikan tempat negosiasi khusus bagi para pelanggan agar nyaman dalam konsultasi sebelum mencetak dan tidak terganggu dengan aktifitas – aktifitas percetakan yang biasanya berisik dan mengganggu. Aktifitas berisik dan mengganggu tersebut tentu dapat menyebabkan kurangnya efisiensi kerja serta dapat menghambat produktifitas.
Culture atau budaya adalah kebudayaan dengan kata dasar budaya berasal dari bahasa sangsakerta ”buddhayah”, yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti “budi” atau “akal”. Jadi Koentjaraningrat, mendefinisikan budaya sebagai “daya budi” yang berupa cipta, karsa dan rasa, sedangkan kebudayaan adalah hasil dari cipta, karsa dan rasa itu ( Koentjaraningrat, 2000 ). Sedangkan menurut Taylor (1974) culture adalah “That complex whole which includes knowledge, belief, art, morals, law, custom and any other capabilities and habits acquired by man as a member of society” atau “Sesuatu yang kompleks dan mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat, dan kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat”. Dalam kesehatan dan keselamatan kerja budaya merupakan efek dari kebijakan – kebijakan yang di buat. Perusahaan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja serta tertib dalam menegakkan aturan demi keselamatan kerja akan membuat kesehatan dan keselamatan kerja sebagai budaya kerja. Budaya bekerja sesuai dengan kesehatan dan keselamatan kerja sangat diperlukan demi terciptanya perusahaan yang sukses. Untuk meningkatkan budaya tersebut banyak aspek yang perlu diperhatikan. Mulai dari aspek birokrasi hingga kesadaran diri pekerja. Aspek birokrasi berperan dalam memupuk budaya keselamatan bekerja. Karena dimulai dari birokrasilah aturan tentang keselamatan kerja dan penegakannya berjalan, jika birokrasi lemah maka penegakan peraturan keselamatan berkeja juga rendah ini mengakibatkan pekerja menjadi menyepelekan budaya keselamatan kerja. Semakin pekerja menyepelekan keselamatan kerja semakin lunturlah budaya keselamatan kerja. Sebaliknya semakin pekerja diawasi dan keselamatan kerjanya di tegakkan, maka budaya bekerja dengan aman akan tertanam pada diri masing – masing pekerja sehingga akan lebih mudah perusahaan untuk mencapai standar kesehatan dan keselamatan kerja.
Climate atau iklim menurut Shepherd, dkk (2015) adalah “Statistics (usually, mean or variability) of weather, usually over a 30-year interval” atau “Statistik atau kebiasaan, rata-rata, variabilitas dari cuaca dalam rentang waktu kurang lebih 30 tahun”. Iklim yang dimaksuda pada kesehatan dan keselamatan kerja lebih kepada budaya. Iklim pekerja yang memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja sejalan dengan kebudayaan memperhatikan keselamatan saat bekerja. Iklim dan budaya hampir sama dalam pembahasan kali ini. Perusahaan berperan penting dalam pelaksanaan program terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Budaya dan iklim butuh waktu yang lama agar terbiasa dalam sebuah situasi kerja, budaya dan iklim tidak bisa dibentuk dalam waktu yang relatif singkat. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya kesadaran dari diri sendiri, pemilik perusahaan serta pemerintah sebagai pemegang aturan paling tinggi di sebuah negara agar peraturan kesehatan dan keselamatan kerja bisa diterapkan secara bertanggung jawab.
Usaha kecil menengah yang bergerak di bidang industri khususnya jasa percetakan PCB sebaiknya pemiliknya mulai untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Misalkan saja selalu mengingatkan ke pekerja jika yang dilakukannya saat berkerja dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Tindakan lain yang bisa dilakukan adalah dengan membiasakan pekerja agar selalu menjaga kebersihan diri dan tempat kerja, tidak menaruh peralatan di sembarang tempat karena akibatnya sudah penulis jelaskan di awal tadi. Perlu juga ketegasan dari pemilik jasa percetakan PCB dalam meningkatkan penegakan aturan kesehatan dan keselamatan kerja yang sudah di bentuk sebelumnya. Jika pemiliknya saja membiarkan pekerja mengerjakan sesuatu dengan tidak aman maka budaya keselamatan kerja juga tidak akan terbangun. Sebaliknya jika pemiliknya tegas dan selalu mengingatkan jika pekerja tidak berkerja sesuai dengan aturan kesehatan dan keselamtan kerja yang sudah di buat maka budaya keselamatan kerja juga akan mengakar kuat pada setiap pekerja yang berada di perusahaan jasa percetakan PCB tersebut.
Control atau kontrol ilmiah menurut Sadava (2008) adalah “scientific control is an experiment or observation designed to minimize the effects of variables other than the independent variable” atau “kontrol ilmiah adalah eksperimen atau observasi yang dirancang untuk meminimalkan efek dari variabel selain variabel independen”. Kontrol jika dimasukkan pada bahasan artikel ini akan merujuk pada kontrol dari peraturan , kebijakan atau standar kesehatan dan keselamatan yang sudah dibuat oleh perusahaan. Kontrol ini sangat berperan penting dalam penegakan aturan keselamatan kerja. Hasil kontrol akan memberikan feedback kepada proses yang melakukan semua upaya penegakan serta pembuatan aturan kesehatan dan keselamatan kerja. Proses ini akan menerima masukan dari kontrol kemudian masukan tersebut akan dijadikan bahan untuk melakukan perbaikan sistem agar aturan kesehatan dan keselamatan kerja tegak sesuai dengan yang di cita – citakan sebelumnya. Proses dalam hal ini adalah pemilik perusahaan sementara kontrol adalah supervisi, pemerintah, maupun masyarakat yang akan memberikan timbal balik atau masukan kepada perusahaan agar perusahaan tersebut berbenah. Misalkan suatu perusahaan membuang limbahnya kesungai dan mengakibatkan sungai yang dijadikan masyrakat sekitar untuk mengairi sawah menjadi tercemar. Hal ini tentu sangat melanggar tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Perusahaan tersebut akan diberi masukan oleh masyarakat agar tidak membuang limbahnya ke sungai. Disini terlihat masyarakat sebagai kontrol dari sebuah sistem perusahaan yang berjalan.
Knowledge & Knowhow atau pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Pengetahuan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep, teori, prinsip dan prosedur yang secara Probabilitas Bayesian adalah benar atau berguna (Irmayanti, 2007). Pengetahuan dalam berbagai bidang dapat digunakan sebagai bahan referensi penyusunan program kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Pengetahuan cara membuat kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dapat diperoleh dengan membaca berbagai literatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Informasi sangat diperlukan dalam pembuatan peraturan atau kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Seperti contoh pengetahuan tentang morfologi atau bentuk tubuh manusia dijadikan dasar dalam membuat kebijakan tentang aturan posisi tubuh yang sesuai saat bekerja. Pengetahuan tentang morfologi atau bentuk tubuh manusia juga bisa menjadi acuan dalam mendesain sebuah alat agar dapat dioperasikan oleh manusia dengan aman dan nyaman sesuai standar kesehatan dan keselamatan kerja. Pada perusahaan kecil menengah bidang industri jasa pembuatan PCB, pengetahuan tentang bahan – bahan PCB, alat – alat pembuatan PCB, serta teknik pembuatan PCB perlu di kuasai untuk membuat kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Bahan yang terbuat dari pertinak akan diperlakukan beda dengan bahan yang dibuat dari fiber. Misalkan bahan yang terbuat dari pertinak seharusnya di panaskan pada suhu sekian derajat pada saat dilakukan proses penyablonan. Sedangkan untuk bahan dari fiber suhunya lebih panas. Alat – alat pembuatan PCB juga harus diketahui misalkan jenis – jenis gergaji. Kita tahu bahwa gergaji merupakan alat untuk memotong suatu benda. Dalam memotong PCB kita tidak mungkin memotong menggunakan gergaji kayu, kita juga bisa memilih antara bahan – bahan serta bentu dari gergaji itu sendiri. Gergaji yang bergerigi kecil dan terbuat dari baja yang biasa digunakan untuk memotong besi (gergaji besi) memang bisa digunakan untuk memotong PCB, namun ini akan menguras tenaga dari pemotong sehingga tidak efisien, sedangkan gergaji runcing yang biasanya digunakan untuk memotong bahan yang terbuat dari akrilik juga bisa digunakan untuk memotong PCB dan tidak perlu tenaga ekstra untuk memotong PCB. Cukup disayatkan pada pada bagian PCB yang akan di potong hingga pada lapisan tertentu PCB cukup dipatahkan sehingga tidak menguras tenaga pemotong PCB dan membuat pekerjaan menjadi lebih efisien. Pemilihan bahan dan bentuk gergaji inilah contoh dari betapa pentingnya kita memiliki pengetahuan semua hal tentang perusahaan khususnya jasa percetakan PCB ini. Bagaimana kita bisa memilih dari bahan dan alat yang tersedia agar pekerjaan lebih efisien serta aman dan nyaman bagi pekerja sehingga akan meningkatkan produktifitas perusahaan.
Standardization atau standarisasi dalam kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebuah ukuran minimal atau “ paling tidak “ dari sebuah institusi, lembaga, kelompok, perusahaan, alat, dan lain lain yang bisa menjaga keselamatan manusia, peralatan maupun lingkungan kerja. Banyak standar yang bisa dijadikan ukuran dalam menilai suatu institusi, lembaga, atau perusahaan sudah standar dalam kesehatan dan keselamatan kerja atau belum. Standar yang biasa digunakan adalah ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001. Di Indonesia, peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja sudah di atur dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1970. Pada undang – undang tersebut sudah diatur secara terperinci tentang apa saja yang seharusnya diperhatikan dalam kesehatan dan keselamatan kerja. Mulai dari tempat kerja, pengurus, pengusaha, direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja. Menurut Undang – Undang no. 1 tahun 1970 ini mendefinisikan tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Dari definisi yang disampaikan dapat dilihat bahwasannya pada setiap tempat kerja pasti memiliki sumber – sumber bahaya yang kita kenal sebagai potensi bahaya atau hazard.
Standar - stardar tersebut biasanya digunakan dalam perusahaan di bagian Health, Safety, and Environment atau kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Biasanya pekerja yang berada di bagian ini memiliki pengalaman dan pemahaman dalam sistem manajemen International Standard Organization (ISO) 9001 serta ISO 14001, Occupational Health and Safety Management Systems (OHSAS) 18001, Undang – Undang tentang Kesehatan dan Keselamatan kerja, dan standar lain. Semua sistem standar minimum atau manajemen tersebut ada dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya agar standar kesehatan dan keselamatan kerja bisa terjamin. Semakin banyak standar yang di pakai dan dimiliki sebuah perusahaan akan lebih menjamin keselamatan kerja para pegawainya maupun kualitas produk yang dihasilkannya.
ISO 9001 digunakan sebagai standar kualitas atau mutu. Peningkatan nilai persaingan antar usaha kecil maupun besar dalam hal produk membuat sadar perusahaan-perusahaan akan mutu. Makna mutu dan kualitas yang pada mulanya bersifat netral dan dipandang biasa saja kini telah lebih diperhatikan dan mengarah ke sesuatu yang bernilai positif. Seiring perkembangan teknologi dan peradaban, masyarakat sebagai pelanggan telah menjadi lebih perhatian untuk mengevaluasi kualitas produk untuk membuat perusahaan memperkuat dan meningkatkan kualitas produk perusahaan. ISO 9001 telah menjadi kebutuhan perdagangan dunia di dunia. ISO 9001 menjadi jaminan mutu dan kualitas produk yang dipasarkan, bahkan standar ini adalah mutlak bagi konsumen yang berasal dari benua Amerika, Eropa, dan negara - negara maju seperti Jepang, China. Ini menjadi tantangan besar bagi perusahaan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. ISO 9001 adalah standar internasional yang digunakan untuk sertifikasi sistem manajemen mutu dunia. Manajemen mutu menyuguhkan suatu kerangka kerja dan prinsip-prinsip bagi perusahaan dalam menjalankan pekerjaan rutinnya. Sistem secara keseluruhan bersifat umum dan dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk organisasi industri dan perusahaan besar untuk usaha kecil dan menengah. Sistem ini memiliki fleksibilitas untuk digunakan dalam situasi yang berbeda dan kondisi mengatur berbagai organisasi, industri dan usaha kecil dan menengah untuk mencapai efisiensi dalam mengelola dan memaksimalkan produktivitas untuk memenuhi kepuasan pelanggan. Organisasi, perusahaan atau organisasi yang telah mendapat pengakuan sebagai pihak independen (akreditasi), standar ISO, kita dapat mengatakan bahwa lembaga, perusahaan atau organisasi yang telah terbukti untuk memenuhi asuransi dan kualitas kualitas produk atau layanan. ISO 9001 dipelajari dalam berbagai bidang pendidikan atau mata kuliah. Di bidang pendidikan ekonomi dan ergonomi atau teknologi industri, sistem manajemen sering  membahas tentang House of Quality (HOQ) atau Manajeen Total Quality (TQM) sebagai contoh dari mata kuliah manajemen pendidikan dan manajemen industri di Universitas Negeri Yogyakarta.
ISO 14001 umumnya digunakan dalam sistem standarisasi lingkungan. Perusahaan pada era ini yang menggunakan mesin berbahan bakar fosil menyebabkan krisis energi dan kerusakan lingkungan. Karena hal ini, organisasi dan industri, termotivasi untuk meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kondisi seperti itu, menyadarkan para pemilik usaha industri untuk membuat persyaratan peraturan dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan meningkat. Pelestarian lingkungan telah menjadi tuntutan bagi konsumen dari negara-negara maju. Negara maju melihat pentingnya perlindungan lingkungan yang harus dilaksanakan lebih awal untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan. Dari kesepakatan internasional pada tahun 1996 yang dibersamai Organisasi Internasional untuk Standardisasi mengeluarkan standar untuk profesional manajemen lingkungan dalam organisasi dan standar industri yang disebut ISO 14001 atau sistem manajemen lingkungan.
ISO 14001 lebih berfokus pada lingkungan tidak seluas ISO 9001 yang ditemukan hampir semua bidang. Sistem 14001 manajemen ISO biasanya ditemukan juga ditemui di bidang - bidang teknik. Namun yang jelas disini bahwasannya sistem manajemen ini memiliki hubungan di bidang ergonomi, teknik industri terutama pada pengelolaan limbahnya.
Occupational Health and Safety Management Systems (OHSAS) 18001 digunakan sebagai standar kesehatan dan keselamatan menggunakan keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan berkembangnya industri menggunakan mesin, semakin berdampak pula industri terhadap para pekerja. Banyak industri yang menyumbang banyak dampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja, seperti industri kimia, konstruksi, plastik, baja, dan seterusnya, sampai layanan percetakan PCB .Hal ini menyebabkan perusahaan menjadi boros dalam hal memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja. Karena hal tersebut industri negara negara maju semakin sadar akan pentingnya suatu manajemen industri terutama pada bidang keselamatan kerja agar pekerjaan yang dilaksanakan memberi jaminan keselamatan dan sehatan lingkungan.
Permasalahan ini merupakan dasar dibentuknya OHSAS 18001. OHSAS 18001 dibentuk sebagai standar internasional dalam hal mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi kerja.
Standar OHSAS 18001 sudah banyak digunakan di perusahaan - perusahaan dunia sebagai bentuk penerapan kesehatan dan keselamatan kerja secara konsisten, mengidentifikasi dan mengndalikan ancaman bahaya, memperbaiki citra perusahaan, serta meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja. OHSAS 18001 banyak dipelajari pada mata kuliah kesehatan dan keselamatan kerja.
Maka dari itu perusahaan dituntut untuk menjaga kualitas dengan ISO 9001, menjaga lingkungan dengan ISO 14001, serta menjamin keselamatan kerja dengan OHSAS 18001. Dalam prakteknya, hal itu sangat sulit untuk menjalan tiga sistem manajemen secara terpisah karena jika sistem manajemen tersebut diterapkan secara terpisah akan ada banyak persamaan standar kerja, prosedur dan sistem kerja, sehingga dapat mengurangi efisiensi dan bisa mengakibatkan biaya tambahan, bahkan bisa mengakibatkan konflik. Sehingga pada akhirnya banyak perusahaan yang menggabungkan ketiga sistem tadi menjadi satu atau yang bisa disebut dengan Quality, Health, Safety dan Environtment atau QHSE. Dengan fusi ini perusahaan akan mudah untuk mencapai tuntutan konsumen dalam hal peningkatan kualitas, menjaga lingkungan tetap asri, serta menjamin keselamatan para pekerjanya.
Di Indonesia gabungan – gabungan dari standarisasi internasional tadi seperti ISO 14001, ISO 19001, dan OHSAS 18001 sudah dirangkum dalam Undang – Undang Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Dalam Undang – Undang tersebut sudah sangat jelas agar perusahaan maupun lembaga penelitian yang bersifat teknik agar memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Pada lembaga pendidikan dan penelitian seperti universitas memang mayoritas sudah mengetahui tentang kesehatan dan keselamatan kerja, namun yang sangat disayangkan adalah birokrasinya, entah mengapa meski materi kuliah sudah mengajarkan tentang kesehatan dan keselamatan kerja namun kondisi laboraturium kadang tidak sejalan dengan teori yang diajarkan. Masih banyak peralatan – peralatan yang sudah tidak layak pakai dan membahayakan masih digunakan untuk praktik. Bangunan dan tata ruang laboraturium yang digunakan untuk praktik juga tidak sesuai standar yang di ajarkan kepada mahasiswa. Kasus yang sama juga terjadi pada industri – industri di Indonesia yang masih ada perusahaan tidak memperhatikan selamatan dan kesehatan kerja. Masih banyak industri besar kesehatan dan keselamatan kerja hanya menjadi pencitraan belaka. Sehingga tak hayal jika usaha kecil menengah di bidang industri seperti jasa percetakan PCB juga tidak memperhatikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berbeda dengan negara – negara maju yang sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja. Mereka tahu bahwa kesehatan dan keselamatan kerja itu adalah nyawa dari sebuah perusahaan. Ketika kesehatan dan keselamatan kerja diabaikan sama saja perusahaan itu mengabaikan nyawanya sendiri. Perusahaan di negara – negara maju juga sadar pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja sebagai prioritas utama dalam meningkatkan kualitas dari perusahaan maupun mutu dari produknya. Disini sebaiknya peran dari pemerintah harus datang. Jika pemerintah mau Indonesia menjadi negara yang maju, kita juga harus bercermin pada negara – negara yang maju betapa mereka memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja. Dari mulai memperbaiki birokrasi pemerintahan, kesadaran pemilik perusahaan maupun kesadaran dari pekerja itu sendiri. Pemerintah harus memberi fasilitas dan penegakan hukum yang tegas apabila suatu perusahaan tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja. Pemerinah bisa melakukan program kerja berupa pemberian penghargaan kepada perusahaan yang memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja agar perusahaan di Indonesia yang besar hingga kecil menengah berlomba – lomba meningkatkan keselamatan kerja bagi pekerja, peralatan, maupun lingkungan di sekitarnya.
Dari yang sudah penulis jelaskan tentang standarisasi dan pentingnya terhadap perusahaan maka perlu adanya kesadaran para pemilik usaha kecil menengah di bidang industri khususnya untuk jasa pembuatan PCB agar memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja, peralatan, maupun lingkungan. Perusahaan jasa percetakan bisa bercermin dari perusahaan kelas dunia yang sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para pegawainya bahkan menjadi prioritas utamanya. Dengan mengikuti jejak perusahaan besar tersebut perusahaan yang hanya kecil ini atau bisa disebut usaha kecil menengah ini dapat berkembang menjadi perusahaan besar kelas dunia yang nantinya akan menjadi pelopor perusahaan besar dan sukses yang berasal dari Indonesia.
Kesimpulan
Usaha kecil menengah (UKM) sedang menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Karena dengan kemajuan usaha kecil menengah tersebut akan menggerakkan serta mendongkrak perekonomian di Negara Indonesia. Dengan perekonomian yang meningkat kesejahteraan masyarakat Indonesia juga akan meningkat dan Indonesia akan menjadi Negara yang maju. Karena jika bercermin dari negara negara maju, mereka sangat menjunjung tinggi aturan kesehatan dan keselamatan kerja.
Mayoritas pelaku usaha kecil menengah adalah modal nekat saja, bahkan bisa di bilang kurang menguasai ilmu – ilmu yang mendukung usahanya. Hal itu tentu tidak menjadi sebuah masalah tatkala dagangannya masih bisa berjalan, balik modal, dan bisa menghasilkan untung sebagai biaya kehidupannya. Namun yang penulis tekankan disini adalah usaha kecil yang berbasis industri seperti misal jasa pembuatan PCB. Terkadang karena modal nekat saja serta modal materi serta ilmu yang kurang perusahaan seperti ini kurang melihat aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Masih banyak menggunakan metode pengerjaan yang terkesan nekat tanpa melihat dampak buruknya jika sesuatu bisa terjadi. Misalkan pada saat pengeboran PCB, pekerja tidak menggunakan baju lapangan, tidak memakai kacamata pengaman, serta tidak memakai sarum tangan. Hal ini tentu dapat menjadi petaka ketika benda kerja, mata bor, maupun hal lain yang sewaktu – waktu bisa terlempar mengenai bagian tubuh yang vital dari pekerja tersebut seperti mata yang bisa berakibat pada kerusakan indra penglihatan tersebut.
Maka dari itu perlunya pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja paling tidak membuat kebijakan – kebijakan, peraturan, serta standar keselamatan kerja agar menghindari kejadian – kejadian yang tidak diinginkan. Dalam membuat program kebijakan tersebut kita dapat berpedoman pada teori kesehatan dan keselamatan kerja yaitu zerosicks. Zerosicks memiliki kepanjangan hazard atau potensi bahaya, environment atau lingkungan, risk atau resiko, observation atau observasi, opportunity atau kesempatan, occupational atau kerja / pekerjaan, solution atau solusi, implementation atau implementasi, culture atau budaya, climate atau iklim (iklim kerja), control atau pengawasan, knowledge atau pengetahuan, knowhow atau tau tentang apa yang harus dilakukan, dan standardization atau standarisasi. Perlu ditekankan bahwa zerosicks lebih kepada pedoman atau poin – poin yang perlu menjadi acuan dalam pembuatan program kebijakan tentan kesehatan dan keselamatan kerja.
Pada usaha kecil menengah jasa pembuatan PCB dapat diterapkan cara pembuatan kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja ini dengan zerosicks. Pertama kali kita harus melihat potensi bahaya (hazard) terlebih dahulu. Melihat potensi bahaya tersebut dengan cara melakukan observasi terhadap lingkungan kerja. Misalkan ditemukan potensi bahaya berupa wadah yang digunakan untuk melarutkan PCB dengan cairan ferit clorid tidak layak. Batas antara permukaan larutan dan pegangan tangan sangat dekat. Bisa mengakibatkan tangan terkena cairan ferit clorid dan terjadi iritasi. Setelah obsevasi potensi baha di lingkungan kerja dilakukan, maka setelah itu mencari celah kesempatan untuk memperbaiki atau membuat tindakan. Misalkan ada celah keuntungan sekian persen maka solusinya adalah membelikan wadah baru yang lebih layak. Dari solusi tersebut dapat diidentifikasi resikonya, apakah masih beresiko terhadap pekerja, efektifitas produksi dan sebagainya. Setelah solusi didapatkan langkah selanjutnya adalah melihat ilmu – ilmu keselamatan kerja yang sekiranya bisa digunakan. etelah kebijakan dibuat maka implementasi dilakukan. Dalam implementasi tersebut tentunya banyak kekurangan – kekurangan yang bisa saja terjadi karena memang sifat manusia sebagai makhluk yang khilaf, maka dari itu perlunya control atau pengawasan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Setelah kebijakan – kebijakan itu diawasi maka mau tidak mau pekerja harus patuh terhadap peraturan yang ada, sehingga lama kelamaan akan tercipta budaya keselamatan kerja pada pekerja serta membuat iklim kerja menjadi lebih nyaman dan aman. Kemudian yang terakhir setelah semuanya berjalan dengan baik, terciptalah standar – standar keselamatan kerja pada perusahaan percetakan PCB tersebut.
Penerapan pembuatan kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja sebaiknya tidak hanya diperuntukkan pada jasa pembuatan PCB saja namun semua pekerjaan yang bersangkut paut dengan sesuatu yang memiliki potensi bahaya tertentu. Terlebih perusahaan yang menggunakan mesin. Misalnya dari bengel motor & mobil, mesin selep padi, hingga tambal ban perlu untuk menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja. Tidak hanya usaha kecil saja namun lebih pada perusahaan besar agar standar kesehatan dan keselamatan kerja yang diperoleh tidak hanya sebagai pencitraan saja, namun agar diterapkan secara menyeluruh dan kontinyu. Dengan menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja pada semua kegiatan yang kita lakukan, kita akan menjadi lebih menyayangi dan menghargai nyawa yang diberikan oleh Tuhan kepada kita dan pada akhirnya akan berdampak kebaikan bagi semua aspek kehidupan kita.
Refrensi
Sedarmayanti. (2009). Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: CV. Mandar Maju.
Bimo, Walgito. (2010). Bimbingan dan Konseling (Studi dan Karier). Yogyakarta: Andi Offset.
Willis, Sofyan. (2012). Psikologi Pendidikan. Bandung : Penerbit Alfabeta.
Soebandono. (2009). Modul 3 Keselamatan Kerja : Kebijakan dan Prosedur K3. Probolinggo : SMK Negeri 2 Probolinggo.
Kartono, Kartini. (2011). Kamus Lengkap Psikologi J.P. Chaplin. Jakarta : Rajawali Pers.
Koentjaraningrat. (2000). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : Radar Jaya Offset.
Nurhening Yuniarti, dkk. (2009). Peningkatan Efektifitas Pembelajaran Praktik Melalui Pelatihan Sistem Penataan dan Perawatan Lab/Bengkel Bagi Guru, Teknisi dan Laboran. Yogyakarta : Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta.
Lewa, Subowo. (2005). Pengaruh Kepemimpinan, Lingkungan Kerja Fisik Dan Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan di PT.Pertamina (Persero) Daerah Operasi HuluJawa Bagian Barat, Cirebon. Cirebon : PT. Pertamina.
Meliono, Irmayanti, dkk. (2007). MPKT Modul 1. Jakarta: Lembaga Penerbitan FEUI.
Renjani, Rangga. (2013). Standar Sistem Manajemen K3 atau Occupational Health and Safety Assesment Series. Bogor : Institut Pertanian Bogor.
Simanjuntak, Payaman J. , (1994). Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : HIPSMI.
Suma'mur. (2006). Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
Mangkunegara, Anwar Prabu. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
Silalahi, Bennet. (1995). Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Bina Rupa Aksara.
Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang nomor 1 tentang Keselamatan Kerja. Jakarta : Sekretariat Negara.
International Labour Organization (ILO). (2013). Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Sarana Untuk Produktivitas. Jakarta: International Labour Organization
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III. Jakarta : Kemendikbud.
Gie, T. Liang. (1987). Ensiklopedia Administrasi. Jakarta:  Ghalia Indonesia.
Ravianto, J. (1985). Produktivitas dan Manajemen. Jakarta: Siup.
MacCollum, David. (2006). Construction Safety Engineering Principles: Designing and Managing Safer Job Sites. New York : McGraw-Hill Professional.
Sadava, David. (2008). Life, Vol. II: Evolution, Diversity and Ecology. Gordonsville : W.H. Freeman.
Kungwani, Pooja. (2004). Risk Management-An Analytical Study. Jabalpur : Takshshila Institute Of Engineering & Technology.
Tylor, E.B. (1974). Primitive culture: researches into the development of mythology, philosophy, religion, art, and custom. New York: Gordon Press.
Armed Forces Academy of General Milan Rastislav Stefanik (AFAGMRS). (2013). A Subjective Evaluation of Objective Reality. Liptovský Mikuláš : AFAGMRS.
Shepherd, dkk. (2005). What's the Difference Between Weather and Climate?. Washington D.C. : National Aeronautics and Space Administration (NASA).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Mohon dibaca sebelum berkomentar

Pertanyaan/komentar yang sering diajukan:

A. Saya mau beli kit bagaimana?
Jawab: "Klik tombol Beli KIT Elektronik"

B. Mohon kirim rangkian ke email saya .....
Jawab: "Link download sudah disediakan, silakan di cek kembali, Jika karena tidak bisa download, maka link akan kami perbaiki"

-Pertanyaan akan dimoderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

- Pertanyaan/komentar sejenis A&B tidak akan ditampilkan.

- Untuk komentar yang sudah di jawab oleh komentar lain(bukan admin) tidak akan dibalas oleh admin.

Terimakasih telah mengunjungi blog ini. Semoga bermanfaat.