Pentingnya
Pembuatan Program Kebijakan Keselamatan Kerja pada Home Industry
Jasa
Pembuatan Printed Circuit Board (PCB)
dengan metode ZEROSICKS
Oleh
:
Isnan
Nabawi (15518241002)
Progam
Studi Pendidikan Teknik Mekatronika
Jurusan
Pendidikan Teknik Elektro
Fakultas
Teknik
Universitas
Negeri Yogyakarta
Abstrak
Pembuatan
program untuk membantu dan meningkatkan Usaha Kecil Menengah sedang gencar
dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah tahu, dengan cara menggerakan
Usaha Kecil Mengenah Ini akan membuat Indonesia juga akan maju. Karena dengan
dimilikinya perusahaan-perusahaan milik anak pribumi akan meningkatkan nilai
ekspor nantinya yang kemudian membuat citra Indonesia dimata Dunia akan baik.
Program tersebut dengan cara pemberian modal bagi pelaku usaha, pemberian
lokasi usaha, pameran Usaha Kecil Menengah dan sebagainya. Salah satu bidang
Usaha tersebut adalah bidang teknologi. Sayangnya pelaku usaha di bidang
teknologi mayoritas tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja. Hal
tersebut terjadi karena beberapa faktor misalnya minimnya pengetahuan tentang
kesehatan dan keselamatan kerja, minimnya biaya untuk mendukung pengadaan
alat-alat kesehatan dan keselamatan kerja, bahkan memang ketidakmauan
perusahaan untuk menerapkan aturan-aturan kesehatan dan keselamatan kerja.
Padahal dengan menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja akan membuat
produktifitas mereka meningkat. Misalkan saja pada Usaha Jasa Pembuatan PCB,
karena Usaha Kecil Menengah menggunakan rumah sebagai lokasi kegiatannya
sehingga tidak adanya aturan-aturan yang ada di ruangan percetakan PCB, tidak
adanya alat-alat pemadam api, serta berdekatan antara ruang kerja dan ruang
tidur. Hal ini sangat membahayakan pekerja maupun kelangsungan hidup perusahaan
tersebut. Padahal pembuatan program kebijakan tersebut sangatlah mudah
diterapkan jika kita mengetahui tentang teori-teori pada kesehatan dan
keselamatan kerja. Misalkan pada metode zerosicks
dimana diberikan metunjuk poin-poin manakah yang penting sebagai acuan
pembuatan program-program terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Padahal
begitu banyak teori-teori yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja
namun kurang sadarnya pemilik perusahaan tentang aturan tersebut membuat usaha
kecil menengah khususnya di bidang industri di Indonesia sulit untuk berkembang
dan bersaing dengan perusahaan besar Internasional yang lebih memperhatikan
aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Dari masalah tersebut penulis belajar
serta mengajak pembaca khususnya untuk pelaku usaha kecil menengah dibidang
Industri Pembuatan PCB agar memperhatian aturan-aturan keselamatan dan
kesehatan kerja dengan cara membuat program kebijakan yang didasarkan pada
metode zerosicks. Pada artikel ini
menggunakan contoh usaha jas pembuatan PCB, untuk perusahaan industri lain
tetap bisa mengikuti karena penulis akan memberikan pengertian-pengertian serta
contoh pembuatan kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja untuk dapat
diambil intisarinya.
Kata Kunci : Usaha Kecil
Menengah, Home Industry, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Zerosicks
Pendahuluan
Indonesia
adalah negara berkembang. Ciri khas dari Negara berkembang adalah banyaknya
perusahaan kecil menengah atau biasa yang disebut Usaha Kecil Menengah (UKM)
yang dimiliki penduduk asli. Sedangkan perusahaan besar mayoritas yang memegang
adalah negara asing. Berbeda dengan negara-negara maju, disini masyarakat
pribumilah yang memegang perusahaan-perusahaan besar. Hal tersebut membuat
pemerintah Indonesia dengan sangat gencar untuk membuat program pengembangan
UKM dengan tujuan mencapai negara yang maju. Program dari pemerintah tersebut
berupa pemberian modal, desa mandiri, pameran UKM, dan sebagainya. Berdasarkan
pengamatan penulis sendiri sudah banyak berdiri perusahaan-perusahaan kecil
yang ada di Indonesia. Perusahaan tersebut terdiri dari berbagai bidang. Mulai
dari bidang yang sederhana seperti makanan hingga bidang yang modern seperti
pembuatan perangkat elektronik.
Penulis menekankan pada UKM yang bergerak pada
bidang industri. Penulis mengamati pada salah satu UKM Jasa Riset Sistem dan
Pembuatan PCB yang berada disalah satu kota di Indonesia. Dari pengamatan
tersebut penulis masih melihat banyak sekali kondisi yang tidak sesuai dengan
standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Banyak alat-alat berserakan, penataan
alat yang tidak sesuai, tidak adanya garis untuk menandakan zona kerja, dan
sebagainya. Namun nampaknya pemilik serta pekerja tidak peduli dengan hal tersebut.
Sebenarnya pemilik sadar akan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, namun
beliau mengatakan jika sudah terbiasa dengan kondisinya dan menganggap
kecelakaan kerja hanya diakibatkan oleh kelalaian saja. Padahal alat-alat yang
tidak di tempatkan di tempat yang sesuai adalah hazard yang suatu saat akan membahayakan pekerja. Sedangkan jika
kita berkaca pada perusahaan-perusahaan besar diluar negeri sangat
memperhatikan sekali tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dari premis
tersebut dapat diambil kesimpulan untuk meningkatkan dan mengembangkan UKM di
Indonesia maka perlu juga untuk memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
nya. Walaupun Kesehatan dan Keselamatan Kerja hanya salah satu dari sesuatu
yang harus diperhatikan dalam Perusahaan, namun Kesehatan dan Keselamatan Kerja
adalah nyawa dari kegiatan perusahaan. Mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja berarti mengabaikan juga kelangsungan hidup perusahaan tersebut khususnya
pada bidang Industri. Berangkat dari hal tersebut, penulis bertekad membuat
artikel ini untuk menanamkan pengetahuan
tentang pentingnya pembuatan program, aturan, serta kebijakan tentang Kesehatan
dan Keselamatan Kerja pada pembaca khususnya yang memiliki usaha di bidang
industri. Dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan akan mengurangi
tingkat kecelakaan, meningkatkan produktifitas dan efesiensi kerja, serta
menjaga kelangsungan hidup perusahaan yang berimplikasi pada berkembangnya
Usaha Kecil Mengnengah tersebut menjadi perusahaan yang besar dan akan memajukan
Indonesia. Untuk menyederhanakan pembahasan nantinya, penulis akan mengambil
salah satu jenis Usaha Kecil Menengah yang bergerak dibidang teknologi yaitu
Jasa Pembuatan PCB.
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
Kesehatan
dan Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko
kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi
bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
(Simanjuntak, 1994). Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan
rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para
karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Keselamatan dan
kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur (Mangkunegara, 2002).
Indikator
penyebab keselamatan kerja adalah Keadaan tempat lingkungan kerja dan pemakaian
peralatan kerja. Keadaan tempat lingkungan kerja meliputi Penyusunan dan
penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan
keamanannya, ruang kerja yang terlalu padat dan sesak, dan pembuangan kotoran
dan limbah yang tidak pada tempatnya. Sedangkan Pemakaian peralatan kerja
meliputi pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak serta penggunaan
mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik pengaturan penerangan
(Mangkunegara, 2002).
Tujuan
utama kesehatan dan keselamatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan
kerja yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar.
Kecelakaan
selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak terduga. Kecelakaan kerja dapat
terjadi karena banyak hal serta kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja,
atau perbuatan yang tida k seharusnya. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan
sebagai setiap kejadian dan perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat
mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja tersebut maka
lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang melahirkan cara untuk
menanggulangi kecelakaan kerja. Untuk menanggulangi kecelakaan kerja tersebut
adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan, membuat kebijakan –
kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, serta mengadakan pengawasan
yang ketat terhadap kebijakan – kebijakan yang telah dibuat.
Keselamatan
dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang
memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah
pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak (Silalahi, 1995).
Kesehatan
dan keselamatan kerja memiliki bentuk lambang berupa palang dilingkari roda bergerigi
sebelas berwarna hijau di atas dasar putih. arti dan makna lambang tersebut
adalah palang berarti bebas dari kecelakan dan sakit akibat kerja, roda gigi
berarti bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani, warna putih berarti bersih
dan suci, warna hijau berarti selamat, sehat dan sejahtera, dan sebelas gerigi
roda : 11 bab dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Renjani, 2013).
Menurut
Soebandono (2009) keselamatan kerja mempunyai sasaran yang sangat luas dan
secara rinci keselamatan kerja mempunyai sasaran tertentu yaitu unsur manusia,
unsur pekerjaan, dan unsur perusahaan. Unsur manusia yaitu memiliki upaya
preventif agar tidak terjadi kecelakaan atau paling tidak untuk menekan timbulnya
kecelakaan menjadi seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan), mencegah
atau paling tidak mengurangi timbulnya cidera, penyakit, cacat bahkan kematian
yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja, menyediakan tempat kerja dan fasilitas
kerja yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas
kerja meningkat, penerapan metode kerja dan metode keselamatan kerja yang baik
sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif dan efisien, serta untuk
meningkatkan kesejahteraan pekerja. Unsur pekerjaan yaitu mengamankan tempat
kerja, peralatan kerja, material (bahan-bahan), konstruksi, instalasi pekerjaan
dan berbagai sumber daya lainnya, meningkatkan produktifitas pekerjaan dan menjamin
kelangsungan produksinya, terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman dan
terjamin kelangsungannya, serta terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang tepat
waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan. Unsur perusahaan yaitu Menekan
beaya operasional pekerjaan sehingga keuntungan menjadi lebih besar, perusahaan
bisa lebih berkembang dan kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan, mewujudkan
kepuasan pelanggan (pemberi kerja) sehingga kesempatan perusahaan untuk mencari
dan mendapatkan pekerjaan lebih banyak, terwujudnya perusahaan yang sehat. Untuk
mewujudkan sasaran keselamatan kerja tersebut semua sumber daya yang ada pada perusahaan
harus bisa menunjang, terutama para tenaga teknisi lapangan harus memiliki pengetahuan
keselamatan kerja serta melaksanakannya pada saat bekerja. Dalam kesehatan dan
keselamatan kerja kita mengenal standar operasional prosedur, aturan dan adat
laboraturium serta aturan – aturan lainnya yang berhubungan dan menyinggung
masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
Dalam
pembuatan aturan – aturan tersebut perlu adanya dasar pemikiran atau panduan
yang di gunakan. Metode atau panduan untuk menyusun program kebijakan atau
pendidikan terkait kesehatan dan keselamatan kerja bisa disebut dengan
Zerosicks. Zerosicks merupakan singkatan
serta penyebutan dari hazard, environment,
risk, observation, opportunity, occupational, solution, implementation,
culture, climate, control, knowledge, knowhow, dan standardization. Pedoman tersebut harus diperhatikan tiap detilnya
dalam pembuatan peraturan yang didasarkan analisis dari suatu kejadian atau
kecelakaan dalam kerja. Pembuatan aturan tersebut jelas diberuntukkan agar
tidak ada kecelakaan yang sama terulang lagi serta mencegah kecelakaan –
kecelakaan baru tidak terjadi.
Pembahasan
Tujuan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah untuk memperkecil, menghilangkan potensi
bahaya atau resiko kerja yang mengakibatkan kesakitan, kecelakaan dan kerugian
yang mungkin terjadi. Dalam meningkatkan kesehatan dan keselamatan tadi kita
sudah mengenal yang disebut dengan Zerosicks. Dalam istilah zerosicks terdapat
beberapa poin yaitu hazard, environment,
risk, observation, opportunity, occupational, solution, implementation,
culture, climate, control, knowledge, knowhow, dan standardization. Tiap poin dari zerosicks harus diperhatikan dalam
pembuatan program atau kebijakan tentang kesehatan atau keselamatan kerja.
Terlebih pada usaha kecil menengah bidang industri jasa pembuatan PCB agar
usaha kecil yang dilakukan itu dapat menjadi perusahaan yang besar.
Hazard
atau potensi bahaya adalah situasi situasi yang menimbulkan tingkat ancaman
terhadap kehidupan, kesehatan, properti, atau lingkungan ( AFAGMRS, 2013 ). Menurut
ILO ( 2013 ) Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden
yang berakibat pada kerugian. Ancaman ini dapat berupa apa saja. Misalkan jika
seseorang berkendara saat mengantuk atau lelah maka hal ini dapat menjadi
ancaman bagi kehidupan pengemudi, orang lain dan makhluk hidup disekitarnya, mengancam
kesehatan pengemudi, orang lain dan makluk hidup lainnya, berpotensi merusak
properti disekitarnya serta dapat merusak lingkungan yang dilewatinya. Jika
seseorang tersebut mengantuk dan tak sadar menabrak pagar rumah maka ancaman
ini akan menjadi insiden sehingga menghilangkan kehidupan (nyawa) dari pengendara,
menghilangkan kesehatan dari pengendara (karena sudah meninggal), merusak
properti berupa pagar serti merusak lingkungan yaitu menabrak tumbuh-tumbuhan
di sekitarnya. Hazard menurut David MacCollum ( 2006 ) dibagi menjadi 3 mode,
yaitu mode dormant, mode armed, dan mode active. Mode dormant adalah situasi
dimana lingkungan sedang terpengaruh misal potensi longsor. Mode Armed adalah
seseorang, properti, maupun lingkungan yang sedang dalam potensi bahaya.
Kemudian mode active adalah situasi dimana bahaya sedang terjadi misalkan
kecelakaan, bencana, kondisi darurat, dan sebagainya. Dapat disimpulkan
bahwasannya hazard adalah sesuatu yang dapat menimbulkan kecelakaan.
Pada
usaha kecil menengah di bidang industri khususnya pada jasa pembuatan PCB , potensi
bahaya tentu terdapat disekelilingnya. Misalkan saja dari bahan dan peralatan
yang digunakan untuk membuat PCB. Alat dan bahan yang digunakan untuk membuat
PCB adalah PCB polos, pelarut tembaga, layout transfer, bor, pelapisan dan
sebagainya.
Potensi
bahaya yang pertama adalah PCB Polos. PCB polos ini biasanya dibeli dari
pemasok masih dalam bentuk aslinya yaitu ujung yang runcing serta sisi - sisi
tembaga yang tajam. Hal tersebut digolongkan menjadi hazard karena jika pekerja
tidak menggunakan APD atau pakian kerja seperti sarum tangan maka PCB polos
yang baru ini dapat menyebabkan tangan si pekerja terluka. PCB polos yang tajam
ini juga jika tidak ditempatkan pada tempat yang aman atau dapat terjatuh maka
akan merusak lingkungan kerja atau peralatan lainnya. Misal PCB polos terjatuh
mengenai PCB lainnya yang sudah jadi ini akan merusak jalur-jalur PCB yang
sudah dikejakan. Tentunya hal-hal tadi dapat merugikan perusahaan. Kebijakan
yang dapat diambil untuk menghindari hazard ini adalah meletakkan PCB polos
pada tempat yang aman serta dilakukan pengikisan terhadap bahan – bahan PCB
yang baru agar mengurangi tingkat ketajamannya.
Sering
kita ketahui khususnya yang mempelajari bidang elektronika dan kelistrikan
bahwa proses melarutkan tembaga pada PCB polos adalah menggunakan larutan kimia
yang bersifat korosif seperti cairan FeCl2 (Ferit Cloride), H-3 ( Hydrochloride Acid (HCL) + Hydrogen Peroxide (H2O2) + Air (H2O)
). Cairan tersebut sangatlah berbahaya jika terkena kulit maupun peralatan
lainnya. Cairan tersebut jika terkena kulit akan membuat kulit iritasi bahkan
terluka dan jika terkena peralatan misalkan gergaji yang terbuat dari besi maka
akan menyebabkan pengikisan serta pengaratan. Tentu hal tersebut sangatlah
merugikan perusahaan jika cairan tersebut mengenai sesuatu selain objek kerja.
Cairan ini bisa digolongkan menjadi hazard karena saat melakukan pelarutan
biasanya larutan ini ditaruh pada wadah terbuka tanpa tutup, memiliki luas yang
lebar dan selalu di goyang-goyangkan agar tembaga cepat larut. Apapun bisa
terjadi saat proses pelarutan ini. Apalagi jika proses penggoyangan masih
menggunakan cara manual yaitu digoyangkan oleh manusia. Terkadang cairan
pelarut dapat tumpah keluar wadah dan mengenai lantai, manusia, mapun peralatan
lainnya. Kebijakan yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah menggunakan
peralatan pelarut otomatis, bisa keseluruhan otomatis atau hanya penggoyangnya
saja yang otomatis.
Layout
transfer yang menjadi potensi bahanyanya adalah peralatan yang digunakan untuk
melakukan kegiatan tersebut. Layout transfer pada pembuatan PCB adalah proses
mentranformasikan desain jalur tembaga dari komputer menuju PCB aslinya. Proses
ini biasanya memanfaatkan printer laser yang kemudian tonernya disablonkan pada
PCB polos yang sudah dicuci bersih. Proses sablon ini biasanya menggunakan
peralatan pemanas seperti setrika maupun alat laminating. Alat pemanas inilah
yang menjadi potensi bahaya. Bahkan biasanya dengan cara manual pada percetakan
PCB, PCB yang akan di sablon tidak ditempatkan pada tempat yang aman melainkan
di lantai yang hanya dilapisi koran bekas atau bahkan di papan kayu. Tentu hal
ini dapat menjadi potensi bahaya berupa dapat menciderai pekerja bahkan merusak
peralatan pemanas itu sendiri.
Bor
adalah alat yang digunakan untuk melubangi PCB. Bor tentulah alat yang memiliki
potensi bahaya yang cukup tinggi. Selain karena ketajamannya, bisa juga karena
beratnya, dan energi listrik yang digunakannya cukup besar. Ketajamannya tentu
menjadi potensi bahaya dari sebuah bor yang paling dapat diketahui. Untuk
menggunakan bor ini pekerja harus melengkapi dan menggunakan pakaian kerja yang
lengkap seperti sarum tangan untuk meletakkan alat kerja dan menekan tuas bor,
menggunakan kacamata dan helm untuk melindungi dari loncatan partikel –
partikel kecil pecahan benda kerja yang di bor. Energi listrik yang digunakan
bor juga bisa termasuk dari potensi bahaya. Karena penggunaan watt yang besar
maka perlu juga menggunakan penghantar kabel yang digunakan untuk bor besar
watt nya juga. Jika spesifikasi kabel dibawah watt dari bor maka bisa menyebabkan
terbakarnya kabel yang berujung pada bencana kebakaran. Maka perlunya melihat
spesifikasi kabel sebelum memasangnya pada sebuah instalasi listrik. Terlebih
jika digunakan pada beban dengan konsumsi daya yang tinggi seperti bor tadi.
Environment atau
lingkungan lebih terfokus pada lingkungan kerja adalah keseluruhan alat
perkakas dan bahan yang dihadapi, lingkungan sekitarnya di mana seseorang
bekerja, metode kerjanya, serta pengaturan kerjanya baik sebagai perseorangan
maupun sebagai kelompok (Sedarmayati, 2009). Lingkungan kerja dapat kita
definisikan sebagai tempat kerja yang berarti tiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau
yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana
terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya (UU No. 1 Tahun 1970). Lingkungan
kerja sebaiknya didesain sedemikian rupa agar dapat tercipta hubungan kerja
yang mengikat pekerja dengan lingkungannya. Lingkungan kerja yang baik yaitu
apabila karyawan dapat melaksanakan kegiatan secara optimal, sehat, aman dan
nyaman. Lingkunga kerja yang kurang baik dapat menuntut tenaga kerja serta
waktu yang lebih banyak dan tidak mendukung diperolehnya rancangan sistem kerja
yang efisien (Subowo, 2005). Lingkungan kerja yang terdapat pada usaha kecil
menengah khususnya bidang industri jasa pembuatan PCB yang penulis amati
sangatlah kurang dari standar kesehatan dan keselamatan kerja. Misalkan saja
penataan barang dan peralatan kerja yang kurang di perhatikan. Masih banyak
alat alat dan projek yang dikerjakan tergeletak begitu saja. Padahal penataan
barang – barang tersebut dapat menggunakan prinsip 5S. Prinsip 5S yang di
maksud adalah prinsip 5S yang merupakan huruf awal dari lima kata Jepang yaitu
Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, dan Shitsuke. Di Negera Indonesia 5S dari
Negara Jepang tesebut di serap kemudian sekarang kita kenal sebagai 5R yaitu
Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin. Sasaran dari penerapan 5R itu sendiri
adalah mewujudkan tempat kerja praktik yang nyaman dan pekerjaan yang aman,
melatih manusia pekerja yang mampu mandiri mengelola pekerjaannya, mewujudkan Industri
bercitra positif di mata masyarakat tercermin dari kondisi tempat kerja. Selain
itu hal utama yang akan dicapai adalah bertambahnya produktifitas serta
efisiensi dari usaha kecil menengah tersebut. Selain itu penerapan 5R dapat mengurangi
serta menghilangkan segala macam bentuk pemborosan. Pemborosan dapat diartikan
sebagai segala sesuatu yang tidak memberikan nilai tambah, melebihi dari
kebutuhan minimal, tidak membantu dan berdampak pada suatu proses, serta secara
materi tidak menguntungkan. Menurut Nurhening, dkk. (2009) 5R akan memberikan
dampak besar pada institusi seperti:
·
Menciptakan tempat praktik terbaik dengan
prinsip perbaikan berkesinambungan.
·
Peningkatan image instansi
·
Peningkatan sense of belonging
·
Efisiensi dan mengurangi waste
·
Menggugah tanggung jawab setiap orang di
tempat praktik
Institusi yang dimaksud ini
adalah perusahaan jasa pembuatan PCB tadi. Jika perusahaan menerapkan 5R secara
menyeluruh maka akan menciptakan praktik yang
berprinsip perbaikan dan berkesinambungan. Masyarakat juga akan
memandang perusahaan tersebut baik, terutama dalam hal dampaknya terhadap
lingkungan. Peningkatan sense of belonging dimaksudkan adalah peningkatan
perasaan memiliki terhadap semua yang ada di perusahaan yang bersangkutan.
Ketika semua pekerja sudah memiliki perasaan tersebut, maka peralatan dan semua
yang berada di perusahaan akan dijaga dengan baik. Efisiensi akan juga
meningkat seiring dengan penerapan 5R dalam perusahaan. Dengan efisiensi yang
tinggi akan meningkatkan produktifitas serta mengurangi pemborosan – pemborosan
yang merugikan perusahaan. Pada akhirnya penerapan 5R secara rutin hingga
mengakar pada diri masing – masing pekerja akan membuat mereka tumbuh rasa
tanggung jawab di setiap tempat kerja bahkan di luar tempat kerja.
Risk atau risiko adalah
potensi mendapatkan atau kehilangan sesuatu yang bernilai (Kungwani, 2014).
Jika ditelaah lebih mendalam arti dari resiko akan hampir sama dengan hazard. Namun perbedaan dari resiko jika
dilihat dari pengertian yang disampaikan oleh Kungwani adalah bahwa resiko
tidak hanya potensi yang menimbulkan efek negatif, tetapi potensi yang
menimbulkan efek positif pula. Pengertian tersebut bisa diperoleh dari kalimat
“mendapatkan atau kehilangan” sesuatu yang bernilai. Masalah resiko biasanya
ditemukan pada sebuah perencanaan. Pada suatu perencanaan biasanya ketika akan
membuat kebijakan maka diperhitungkan semua resiko yang terjadi jika kebijakan
tersebut dijalankan. Misalkan pemerintah membuat kebijakan untuk membuat
larangan merokok. Resiko positif yang bisa terjadi dari kebijakan tersebut
adalah berkurangnya atau hilangnya penyakit akibat rokok yang berasal dari
perokok aktif maupun pasif, sedangkan resiko negatif yang terjadi adalah karena
di Indonesia produksi rokok sudah sangat besar bisa dikhawatirkan akan membuat
rugi para produsen rokok, petani tembakau, atau bahkan Negara Indonesia
sendiri. Sehingga dalam membuat suatu perencanaan, resiko menjadi suatu hal
yang sangat perlu dipertimbangkan matang-matang agar suatu kebijakan nantinya
tidak menimbulkan problematika – problematika yang dapat merusak keselarasan
mekanisme alam, kesehatan manusia, maupun efek jangka panjang dari sebuah
negara. Jadi bisa diartikan resiko adalah kondisi baik atau buruk yang bisa
terjadi karena suatu hal yang bersifat fisik(nampak) maupun tidak.
Jika
dilihat dari kaca mata kesehatan dan keselamatan kerja, resiko kerja adalah hal
yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan akibat kerja
(KAK). Sehingga resiko dalam kesehatan dan keselamatan kerja lebih berpusar
pada efek negatifnya. Penyakit akibat kerja dapat dengan mudah dipahami dengan
mengumpamakan seseorang yang bekerja di sebuah reaktor nuklir, karena radiasi
yang mengenai dirinya terus menerus, dia akan terjangkit penyakit kanker, namun
hal ini sudah disiasati dengan membatasi tahun kerja maksimal pada lokasi kerja
yang seperti itu. Kecelakaan akibat kerja lebih di tekankan pada kelalaian
manusia serta kurangnya penerapan sistem atau standar kesehatan dan keselamatan
kerja, misal seseorang yang akan melakukan pengeboran benda kerja tidak
mengunci benda dengan maksimal, alhasil saat benda mengenai mata bor, benda
meloncat mengenai alat lain dan merusaknya. Penyakit akibat kerja dan
kecelakaan akibat kerja bisa terjadi bersama dan berkesinambungan, biasanya
penyakit akibat kerja adalah hasil dari kecelakaan akibat kerja. Misalkan pada
kasus pengeboran tadi benda yang meloncat mengenai indra penglihatan pekerja yang
tidak memakai kacamata keamanan hingga salah satu indra penglihatan pekerja
tidak berfungsi lagi ini bisa digolongkan penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
Pada
bahasan penulis yaitu usaha kecil menengah dibidang industri jasa percetakan
PCB resiko dapat terjadi karena banyak hal. Misalkan saja PCB baru yang sudah
penulis sebutkan sebelum paragraf ini bahwasannya PCB yang baru biasanya
mempunyai ujung sudut yang runcing serta ujung-ujung tembaga yang tajam ini
adalah resiko dalam percetakan PCB. Namun resiko ini dapat dicegah dengan
menggunakan APD atau pakaian kerja yang sesuai misalkan menggunakan sarum
tangan yang berkualitas dan cocok penggunaannya. Contoh lagi jika penataan
barang – barang kerja tidak diletakkan di tempat yang sesuai atau diletakkan
sembarangan dapat berisiko terinjak, melukai pekerja, merusak peralatan lain,
mengurangi efektifitas kerja, serta merusak nilai estetika ruangan yang
digunakan untuk bekerja. Jika peralatan sampai terinjak oleh pekerja bisa
menyebabkan peralatan rusak dan melukai pekerja. Jika barang-barang lain saling
berdekatan misalkan Ferit Clorid ditempatkan dekat dengan bahan – bahan yang
berasal dari besi. Ini bisa menyebabkan besi menjadi mudah untuk berkarat dan
mengurangi nilai dari bahan – bahan yang berasal dari besi tersebut. Jika nilai
dari peralatan sudah berkurang ini akan menyebabkan berkurangnya produktifitas
perusahaan serta menyebabkan kerugian aspek material. Untuk mengurangi dan
mencegah resiko – resiko tersebut perlu dibuat kebijakan perusahaan. Kebijakan
tersebut bisa berupa membuat label kesehatan dan keselamatan kerja di dinding –
dinding bengkel, memberikan tempat – tempat khusus berdasarkan barang – barang
dan alat – alat bisa menggunakan prinsip 5R seperti yang sudah penulis jelaskan
sebelumnya.
Observation
atau observasi merupakan suatu penelitian yang dijalankan secara sistematis dan
disengaja diadakan dengan menggunakan alat indra (terutama indra penglihatan)
atas kejadian - kejadian yang langsung dapat ditangkap pada waktu kejadian
berlangsung (Bimo Walgito, 2010). Observasi adalah pengujian dengan maksud atau
tujuan tertentu mengenai sesuatu, khususnya dengan tujuan untuk mengumpulkan
fakta, satu skor atau nilai, satu verbalisasi atau pengungkapan dengan kata -
kata segala sesuatu yang telah diamati. (Kartini Kartono, 2011). Observasi
yaitu pengamatan yang dilakukan secara partisipan dan non - partisipan. Metode
partisipan mengharuskan peneliti terlibat di dalam kegiatan anak - anak dan
remaja. Sedangkan metode non - partisipan hanya mengamati dari luar, tidak
perlu terlibat. (Sofyan S. Willis, 2012). Dalam kesehatan dan keselamatan
kerja, observasi dilakukan untuk mengamati tingkat resiko dan bahaya yang
berdampaknya terhadap lingkungan, peralatan maupun pekerja dengan menggunakan
analisa 5W + 1H (what, where, when, who,
why, how) dan ditambah dengan beberapa keterangan yang mendukung.
Pada
usaha kecil menengah bidang industri jasa percetakan PCB dalam pembuatan
kebijakan – kebijakan dalam rangkan meningkatkan standar kesehatan dan
keselamatan kerja perlu adanya observasi. Setelah dilakukan observasi kemudian
mempelajari tentang potensi – potensi bahaya yang bisa terjadi, kemudian
membuat kebijakan untuk menanggulanginya, setelah itu mempelajari resiko –
resiko yang mungkin bisa terjadi bila kebijakan tersebut dilaksanakan, kemudian
membuat perencanaan agar resiko – resiko negatif bisa ditekan.
Opportunity
atau kesempatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kemampuan
menggunakan waktu atau keluasan, peluang, dan sebagainya untuk melakukan suatu
hal. Kesempatan dalam kesehatan dan keselamatan kerja diartikan sebagai waktu
atau keleluasaan, peluang, dan sebagainya yang bisa untuk dimanfaatkan dalam
menanggulangi adanya bencana atau kecelakaan yang diakibatkan oleh potensi
bahaya – potensi bahaya yang sekiranya terlihat. Pemilik perusahaan percetakan
PCB dalam pembuatan kebijakan – kebijakan dalam rangka mengurangi serta
menanggulangi kecelakaan kerja akibat potensi bahaya perlu melihat kesempatan
yang bisa dimanfaatkan. Misalkan kesempatan waktu untuk memberikan pengarahan
atau sosialisasi tentang kesehatan dan kesematan kerja kepada para pekerjanya.
Tidak hanya itu saja, sebelum kecelakaan itu terjadi juga termasuk kesempatan,
kesempatan untuk mencari bagian – bagian mana yang sekiranya dapat terjadi
kecelakaan kerja. Peluang untuk mengurangi kecelakaan dengan cara mengamankan
barang – barang sesuai dengan keperluan, spesifikasi, kegunaannya dan
sebagainya.
Occupational
adalah sebutan untuk sesuatu tentang pekerjaan atau bisa juga diartikan “kerja”
saja. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan kerja berarti kegiatan
melakukan sesuatu yang dilakukan untuk mencari nafkah mata pencahrian. Jika
dihubungkan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja maka akan menjadi Occupational Health and Safety. Kerja
ini akan berhubungan dengan produktifitas kerja. Semakin peraturan kesehatan
dan keselamatan kerja itu di tegakkan, produktifitas kerja juga akan meningkat.
Produktivitas kerja adalah kemampuan menghasilkan suatu kerja yang lebih banyak
daripada ukuran biasa yang telah umum. (Gie, 1981). Faktor – Faktor yang
Mempengaruhi Produktivitas Kerja adalah pendidikan, keterampilan, sikap dan
etika kerja, tingkat penghasilan, jaminan sosial, tingkat sosial dan iklim
kerja, motivasi, gizi dan kesehatan, hubungan individu, dan teknologi produksi
(Ravianto, 1985). Meski jasa percetakan PCB ini masih tergolong sebagai usaha
kecil namun faktor – faktor yang mempengarhi produktivitas kerja harus tetap
diperhatikan. Pendidikan dan keterampilan pekerja harus selalu diasah dengan
cara memberikan penyegaran ulang tentang teori – teori yang berhubungan dengan
pekerjaannya. Sikap dan etika kerja juga harus selalu dipupuk. Tingkat
penghasilan juga harus terjamin sehingga perusahaan tidak dianggap seolah – olah
mengeksploitasi pekerja dengan tidak memberikan gaji yang cukup. Dengan gaji
yang sesuai akan membuat pekerja memiliki tingkat sosial yang tidak rendah
memiliki iklim kerja yang baik, memiliki motivasi, gizi dan kesehatan yang
cukup dan sanggup untuk bekerja. Dengan memberikan energi positif tadi dengan
cara memberikan penghasilan yang cukup serta perhatian yang baik maka akan
membuat hubungan antar pekerja maupun dengan atasannya terjalin dengan baik.
Hal ini membuat pekerja akan terasa nyaman dan tidak tertekan. Teknologi
produksi seperti bor PCB, gergaji, komputer yang digunakan untuk mendesain juga
sebaiknya ditingkatkan paling tidak dirawat agar proses produksi menjadi lebih
cepat dan efisien.
Solution atau
solusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelesaian, pemecahan, dan
jalan keluar dari suatu permasalahan. Dalam kesehatan dan keselamatan kerja
solusi adalah perkembangan atau perbaikan dari identifikasi dan obsevasi.
Setelah dilakukannya identifikasi, observasi hazard dengan melihat kesempatan
yang bisa di lakukan, maka akan tercipta solusi untuk membuat kebijakan –
kebijakan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam
pembuatan solusi tersebut kita dapat berpedoman dengan prinsip SMART yaitu “specifics, measruable, action, realistic,
time” atau “spesifikasi, perhitungan, aksi, realistik dan waktu” yang akan
dilakukan setelah melakukan observasi. Pada aspek manusia yang bisa
diidentifikasi untuk membuat solusi adalah proses adaptasi, edukasi, gizi serta
nutrisi, inisiasi, relaksasi, kulturasi, partisipasi, promosi, rekulturisasi,
relaksasi dan pengaturan shift and timework. Pada aspek alat, mesin dan bahan
baku yang bisa digunakan untuk diidentifikasi adalah dilusi, eliminasi,
iluminasi, inovasi, modifikasi, otomasi, proteksi, reduksi, rekonstruksi,
reparasi, reposisi dan ventilasi. Sementara untuk sistem manajemennya kita bisa
menggunakan perbaikan administrasi, antisipasi, asuransi, dokumentasi,
emergensi, evakuasi, evaluasi, identifikasi, informasi, inspeksi, regulasi,
reorganisasi, restrukturisasi, simplifikasi, sinkronisasi, standarisasi,
supervisi dan visitasi.
Implementation atau
implementasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pelaksanaan,
penerapan, tentang suatu hal yang telah disepakati atau direncanakan. Dalam
kesehatan dan keelamatan hal yang disepakati atau direncanakan tadi adalah
peraturan atau kebijakan yang sudah dibuat. Implementasi berarti menerapkan
peraturan atau kebijakan tersebut. Peraturan atau kebijakan tadi bisa berbentuk
standar operasional, peraturan bengkel atau laborat, cara penggunaan alat dan
sebagainya. Implementasi ini agar bisa maksimal perlu adanya supervisi serta
tindak lanjut dari semua hal yang terjadi saat penerapan peraturan berlangsung.
Misalkan pada jasa percetakan PCB menggunakan standar operasional pemesanan,
memberikan tempat negosiasi khusus bagi para pelanggan agar nyaman dalam
konsultasi sebelum mencetak dan tidak terganggu dengan aktifitas – aktifitas
percetakan yang biasanya berisik dan mengganggu. Aktifitas berisik dan
mengganggu tersebut tentu dapat menyebabkan kurangnya efisiensi kerja serta
dapat menghambat produktifitas.
Culture atau
budaya adalah kebudayaan dengan kata dasar budaya berasal dari bahasa
sangsakerta ”buddhayah”, yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti “budi”
atau “akal”. Jadi Koentjaraningrat, mendefinisikan budaya sebagai “daya budi”
yang berupa cipta, karsa dan rasa, sedangkan kebudayaan adalah hasil dari
cipta, karsa dan rasa itu ( Koentjaraningrat, 2000 ). Sedangkan menurut Taylor
(1974) culture adalah “That complex whole which includes knowledge,
belief, art, morals, law, custom and any other capabilities and habits acquired
by man as a member of society” atau “Sesuatu yang kompleks dan mencakup
pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat, dan kebiasaan yang
diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat”. Dalam kesehatan dan keselamatan
kerja budaya merupakan efek dari kebijakan – kebijakan yang di buat. Perusahaan
yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja
serta tertib dalam menegakkan aturan demi keselamatan kerja akan membuat
kesehatan dan keselamatan kerja sebagai budaya kerja. Budaya bekerja sesuai
dengan kesehatan dan keselamatan kerja sangat diperlukan demi terciptanya
perusahaan yang sukses. Untuk meningkatkan budaya tersebut banyak aspek yang
perlu diperhatikan. Mulai dari aspek birokrasi hingga kesadaran diri pekerja.
Aspek birokrasi berperan dalam memupuk budaya keselamatan bekerja. Karena
dimulai dari birokrasilah aturan tentang keselamatan kerja dan penegakannya
berjalan, jika birokrasi lemah maka penegakan peraturan keselamatan berkeja
juga rendah ini mengakibatkan pekerja menjadi menyepelekan budaya keselamatan
kerja. Semakin pekerja menyepelekan keselamatan kerja semakin lunturlah budaya
keselamatan kerja. Sebaliknya semakin pekerja diawasi dan keselamatan kerjanya
di tegakkan, maka budaya bekerja dengan aman akan tertanam pada diri masing –
masing pekerja sehingga akan lebih mudah perusahaan untuk mencapai standar
kesehatan dan keselamatan kerja.
Climate atau
iklim menurut Shepherd, dkk (2015) adalah “Statistics
(usually, mean or variability) of weather, usually over a 30-year interval”
atau “Statistik atau kebiasaan, rata-rata, variabilitas dari cuaca dalam
rentang waktu kurang lebih 30 tahun”. Iklim yang dimaksuda pada kesehatan dan
keselamatan kerja lebih kepada budaya. Iklim pekerja yang memperhatikan
kesehatan dan keselamatan kerja sejalan dengan kebudayaan memperhatikan
keselamatan saat bekerja. Iklim dan budaya hampir sama dalam pembahasan kali ini.
Perusahaan
berperan penting dalam pelaksanaan program terkait kesehatan dan keselamatan
kerja. Budaya dan iklim butuh waktu yang lama agar terbiasa dalam sebuah
situasi kerja, budaya dan iklim tidak bisa dibentuk dalam waktu yang relatif singkat.
Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya kesadaran dari diri sendiri, pemilik
perusahaan serta pemerintah sebagai pemegang aturan paling tinggi di sebuah
negara agar peraturan kesehatan dan keselamatan kerja bisa diterapkan secara
bertanggung jawab.
Usaha
kecil menengah yang bergerak di bidang industri khususnya jasa percetakan PCB
sebaiknya pemiliknya mulai untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Misalkan saja selalu mengingatkan ke pekerja jika yang dilakukannya saat
berkerja dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Tindakan lain yang bisa
dilakukan adalah dengan membiasakan pekerja agar selalu menjaga kebersihan diri
dan tempat kerja, tidak menaruh peralatan di sembarang tempat karena akibatnya
sudah penulis jelaskan di awal tadi. Perlu juga ketegasan dari pemilik jasa
percetakan PCB dalam meningkatkan penegakan aturan kesehatan dan keselamatan
kerja yang sudah di bentuk sebelumnya. Jika pemiliknya saja membiarkan pekerja
mengerjakan sesuatu dengan tidak aman maka budaya keselamatan kerja juga tidak
akan terbangun. Sebaliknya jika pemiliknya tegas dan selalu mengingatkan jika
pekerja tidak berkerja sesuai dengan aturan kesehatan dan keselamtan kerja yang
sudah di buat maka budaya keselamatan kerja juga akan mengakar kuat pada setiap
pekerja yang berada di perusahaan jasa percetakan PCB tersebut.
Control atau
kontrol ilmiah menurut Sadava (2008) adalah “scientific control is an experiment or observation designed to minimize
the effects of variables other than the independent variable” atau “kontrol
ilmiah adalah eksperimen atau observasi yang dirancang untuk meminimalkan efek
dari variabel selain variabel independen”. Kontrol jika dimasukkan pada bahasan
artikel ini akan merujuk pada kontrol dari peraturan , kebijakan atau standar
kesehatan dan keselamatan yang sudah dibuat oleh perusahaan. Kontrol ini sangat
berperan penting dalam penegakan aturan keselamatan kerja. Hasil kontrol akan
memberikan feedback kepada proses yang melakukan semua upaya penegakan serta
pembuatan aturan kesehatan dan keselamatan kerja. Proses ini akan menerima
masukan dari kontrol kemudian masukan tersebut akan dijadikan bahan untuk
melakukan perbaikan sistem agar aturan kesehatan dan keselamatan kerja tegak
sesuai dengan yang di cita – citakan sebelumnya. Proses dalam hal ini adalah
pemilik perusahaan sementara kontrol adalah supervisi, pemerintah, maupun
masyarakat yang akan memberikan timbal balik atau masukan kepada perusahaan
agar perusahaan tersebut berbenah. Misalkan suatu perusahaan membuang limbahnya
kesungai dan mengakibatkan sungai yang dijadikan masyrakat sekitar untuk
mengairi sawah menjadi tercemar. Hal ini tentu sangat melanggar tentang
kesehatan dan keselamatan kerja. Perusahaan tersebut akan diberi masukan oleh
masyarakat agar tidak membuang limbahnya ke sungai. Disini terlihat masyarakat
sebagai kontrol dari sebuah sistem perusahaan yang berjalan.
Knowledge & Knowhow
atau pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang
diketahui atau disadari oleh seseorang. Pengetahuan termasuk, tetapi tidak
dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep, teori, prinsip dan prosedur yang
secara Probabilitas Bayesian adalah benar atau berguna (Irmayanti, 2007). Pengetahuan
dalam berbagai bidang dapat digunakan sebagai bahan referensi penyusunan
program kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Pengetahuan cara
membuat kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dapat diperoleh dengan
membaca berbagai literatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Informasi
sangat diperlukan dalam pembuatan peraturan atau kebijakan tentang kesehatan
dan keselamatan kerja. Seperti contoh pengetahuan tentang morfologi atau bentuk
tubuh manusia dijadikan dasar dalam membuat kebijakan tentang aturan posisi
tubuh yang sesuai saat bekerja. Pengetahuan tentang morfologi atau bentuk tubuh
manusia juga bisa menjadi acuan dalam mendesain sebuah alat agar dapat
dioperasikan oleh manusia dengan aman dan nyaman sesuai standar kesehatan dan
keselamatan kerja. Pada perusahaan kecil menengah bidang industri jasa
pembuatan PCB, pengetahuan tentang bahan – bahan PCB, alat – alat pembuatan
PCB, serta teknik pembuatan PCB perlu di kuasai untuk membuat kebijakan tentang
kesehatan dan keselamatan kerja. Bahan yang terbuat dari pertinak akan
diperlakukan beda dengan bahan yang dibuat dari fiber. Misalkan bahan yang
terbuat dari pertinak seharusnya di panaskan pada suhu sekian derajat pada saat
dilakukan proses penyablonan. Sedangkan untuk bahan dari fiber suhunya lebih
panas. Alat – alat pembuatan PCB juga harus diketahui misalkan jenis – jenis
gergaji. Kita tahu bahwa gergaji merupakan alat untuk memotong suatu benda.
Dalam memotong PCB kita tidak mungkin memotong menggunakan gergaji kayu, kita
juga bisa memilih antara bahan – bahan serta bentu dari gergaji itu sendiri.
Gergaji yang bergerigi kecil dan terbuat dari baja yang biasa digunakan untuk
memotong besi (gergaji besi) memang bisa digunakan untuk memotong PCB, namun
ini akan menguras tenaga dari pemotong sehingga tidak efisien, sedangkan
gergaji runcing yang biasanya digunakan untuk memotong bahan yang terbuat dari
akrilik juga bisa digunakan untuk memotong PCB dan tidak perlu tenaga ekstra
untuk memotong PCB. Cukup disayatkan pada pada bagian PCB yang akan di potong
hingga pada lapisan tertentu PCB cukup dipatahkan sehingga tidak menguras
tenaga pemotong PCB dan membuat pekerjaan menjadi lebih efisien. Pemilihan bahan
dan bentuk gergaji inilah contoh dari betapa pentingnya kita memiliki
pengetahuan semua hal tentang perusahaan khususnya jasa percetakan PCB ini.
Bagaimana kita bisa memilih dari bahan dan alat yang tersedia agar pekerjaan
lebih efisien serta aman dan nyaman bagi pekerja sehingga akan meningkatkan
produktifitas perusahaan.
Standardization
atau standarisasi dalam kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebuah ukuran
minimal atau “ paling tidak “ dari sebuah institusi, lembaga, kelompok,
perusahaan, alat, dan lain lain yang bisa menjaga keselamatan manusia,
peralatan maupun lingkungan kerja. Banyak standar yang bisa dijadikan ukuran
dalam menilai suatu institusi, lembaga, atau perusahaan sudah standar dalam
kesehatan dan keselamatan kerja atau belum. Standar yang biasa digunakan adalah
ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001. Di Indonesia, peraturan tentang kesehatan
dan keselamatan kerja sudah di atur dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1970. Pada
undang – undang tersebut sudah diatur secara terperinci tentang apa saja yang
seharusnya diperhatikan dalam kesehatan dan keselamatan kerja. Mulai dari
tempat kerja, pengurus, pengusaha, direktur, pegawai pengawas dan ahli
keselamatan kerja. Menurut Undang – Undang no. 1 tahun 1970 ini mendefinisikan
tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja
untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya. Dari definisi yang disampaikan dapat dilihat bahwasannya pada setiap
tempat kerja pasti memiliki sumber – sumber bahaya yang kita kenal sebagai
potensi bahaya atau hazard.
Standar
- stardar tersebut biasanya digunakan dalam perusahaan di bagian Health, Safety, and Environment atau
kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Biasanya pekerja yang berada di bagian
ini memiliki pengalaman dan pemahaman dalam sistem manajemen International Standard Organization (ISO)
9001 serta ISO 14001, Occupational Health
and Safety Management Systems (OHSAS) 18001, Undang – Undang tentang
Kesehatan dan Keselamatan kerja, dan standar lain. Semua sistem standar minimum
atau manajemen tersebut ada dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya agar
standar kesehatan dan keselamatan kerja bisa terjamin. Semakin banyak standar
yang di pakai dan dimiliki sebuah perusahaan akan lebih menjamin keselamatan
kerja para pegawainya maupun kualitas produk yang dihasilkannya.
ISO
9001 digunakan sebagai standar kualitas atau mutu. Peningkatan nilai persaingan
antar usaha kecil maupun besar dalam hal produk membuat sadar
perusahaan-perusahaan akan mutu. Makna mutu dan kualitas yang pada mulanya
bersifat netral dan dipandang biasa saja kini telah lebih diperhatikan dan
mengarah ke sesuatu yang bernilai positif. Seiring perkembangan teknologi dan
peradaban, masyarakat sebagai pelanggan telah menjadi lebih perhatian untuk
mengevaluasi kualitas produk untuk membuat perusahaan memperkuat dan
meningkatkan kualitas produk perusahaan. ISO 9001 telah menjadi kebutuhan
perdagangan dunia di dunia. ISO 9001 menjadi jaminan mutu dan kualitas produk
yang dipasarkan, bahkan standar ini adalah mutlak bagi konsumen yang berasal
dari benua Amerika, Eropa, dan negara - negara maju seperti Jepang, China. Ini
menjadi tantangan besar bagi perusahaan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.
ISO 9001 adalah standar internasional yang digunakan untuk sertifikasi sistem
manajemen mutu dunia. Manajemen mutu menyuguhkan suatu kerangka kerja dan
prinsip-prinsip bagi perusahaan dalam menjalankan pekerjaan rutinnya. Sistem
secara keseluruhan bersifat umum dan dapat diimplementasikan dalam berbagai
bentuk organisasi industri dan perusahaan besar untuk usaha kecil dan menengah.
Sistem ini memiliki fleksibilitas untuk digunakan dalam situasi yang berbeda
dan kondisi mengatur berbagai organisasi, industri dan usaha kecil dan menengah
untuk mencapai efisiensi dalam mengelola dan memaksimalkan produktivitas untuk
memenuhi kepuasan pelanggan. Organisasi, perusahaan atau organisasi yang telah
mendapat pengakuan sebagai pihak independen (akreditasi), standar ISO, kita
dapat mengatakan bahwa lembaga, perusahaan atau organisasi yang telah terbukti
untuk memenuhi asuransi dan kualitas kualitas produk atau layanan. ISO 9001
dipelajari dalam berbagai bidang pendidikan atau mata kuliah. Di bidang
pendidikan ekonomi dan ergonomi atau teknologi industri, sistem manajemen
sering membahas tentang House of Quality
(HOQ) atau Manajeen Total Quality (TQM) sebagai contoh dari mata kuliah
manajemen pendidikan dan manajemen industri di Universitas Negeri Yogyakarta.
ISO
14001 umumnya digunakan dalam sistem standarisasi lingkungan. Perusahaan pada
era ini yang menggunakan mesin berbahan bakar fosil menyebabkan krisis energi
dan kerusakan lingkungan. Karena hal ini, organisasi dan industri, termotivasi
untuk meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kondisi seperti itu,
menyadarkan para pemilik usaha industri untuk membuat persyaratan peraturan dan
tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan meningkat. Pelestarian lingkungan
telah menjadi tuntutan bagi konsumen dari negara-negara maju. Negara maju
melihat pentingnya perlindungan lingkungan yang harus dilaksanakan lebih awal
untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan. Dari kesepakatan
internasional pada tahun 1996 yang dibersamai Organisasi Internasional untuk Standardisasi
mengeluarkan standar untuk profesional manajemen lingkungan dalam organisasi
dan standar industri yang disebut ISO 14001 atau sistem manajemen lingkungan.
ISO
14001 lebih berfokus pada lingkungan tidak seluas ISO 9001 yang ditemukan
hampir semua bidang. Sistem 14001 manajemen ISO biasanya ditemukan juga ditemui
di bidang - bidang teknik. Namun yang jelas disini bahwasannya sistem manajemen
ini memiliki hubungan di bidang ergonomi, teknik industri terutama pada
pengelolaan limbahnya.
Occupational Health and Safety
Management Systems (OHSAS) 18001 digunakan sebagai standar
kesehatan dan keselamatan menggunakan keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan
berkembangnya industri menggunakan mesin, semakin berdampak pula industri
terhadap para pekerja. Banyak industri yang menyumbang banyak dampak negatif
terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja, seperti industri kimia,
konstruksi, plastik, baja, dan seterusnya, sampai layanan percetakan PCB .Hal
ini menyebabkan perusahaan menjadi boros dalam hal memberikan jaminan
keselamatan bagi para pekerja. Karena hal tersebut industri negara negara maju
semakin sadar akan pentingnya suatu manajemen industri terutama pada bidang
keselamatan kerja agar pekerjaan yang dilaksanakan memberi jaminan keselamatan
dan sehatan lingkungan.
Permasalahan
ini merupakan dasar dibentuknya OHSAS 18001. OHSAS 18001 dibentuk sebagai
standar internasional dalam hal mengatur tentang keselamatan dan kesehatan
kerja di lokasi kerja.
Standar
OHSAS 18001 sudah banyak digunakan di perusahaan - perusahaan dunia sebagai
bentuk penerapan kesehatan dan keselamatan kerja secara konsisten,
mengidentifikasi dan mengndalikan ancaman bahaya, memperbaiki citra perusahaan,
serta meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja. OHSAS 18001 banyak dipelajari
pada mata kuliah kesehatan dan keselamatan kerja.
Maka
dari itu perusahaan dituntut untuk menjaga kualitas dengan ISO 9001, menjaga
lingkungan dengan ISO 14001, serta menjamin keselamatan kerja dengan OHSAS
18001. Dalam prakteknya, hal itu sangat sulit untuk menjalan tiga sistem
manajemen secara terpisah karena jika sistem manajemen tersebut diterapkan
secara terpisah akan ada banyak persamaan standar kerja, prosedur dan sistem
kerja, sehingga dapat mengurangi efisiensi dan bisa mengakibatkan biaya
tambahan, bahkan bisa mengakibatkan konflik. Sehingga pada akhirnya banyak
perusahaan yang menggabungkan ketiga sistem tadi menjadi satu atau yang bisa
disebut dengan Quality, Health, Safety dan Environtment atau QHSE. Dengan fusi
ini perusahaan akan mudah untuk mencapai tuntutan konsumen dalam hal
peningkatan kualitas, menjaga lingkungan tetap asri, serta menjamin keselamatan
para pekerjanya.
Di
Indonesia gabungan – gabungan dari standarisasi internasional tadi seperti ISO
14001, ISO 19001, dan OHSAS 18001 sudah dirangkum dalam Undang – Undang Negara
Republik Indonesia nomor 1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Dalam Undang – Undang tersebut sudah sangat jelas agar perusahaan maupun
lembaga penelitian yang bersifat teknik agar memperhatikan keselamatan dan kesehatan
kerja. Pada lembaga pendidikan dan penelitian seperti universitas memang
mayoritas sudah mengetahui tentang kesehatan dan keselamatan kerja, namun yang
sangat disayangkan adalah birokrasinya, entah mengapa meski materi kuliah sudah
mengajarkan tentang kesehatan dan keselamatan kerja namun kondisi laboraturium
kadang tidak sejalan dengan teori yang diajarkan. Masih banyak peralatan –
peralatan yang sudah tidak layak pakai dan membahayakan masih digunakan untuk
praktik. Bangunan dan tata ruang laboraturium yang digunakan untuk praktik juga
tidak sesuai standar yang di ajarkan kepada mahasiswa. Kasus yang sama juga
terjadi pada industri – industri di Indonesia yang masih ada perusahaan tidak
memperhatikan selamatan dan kesehatan kerja. Masih banyak industri besar
kesehatan dan keselamatan kerja hanya menjadi pencitraan belaka. Sehingga tak
hayal jika usaha kecil menengah di bidang industri seperti jasa percetakan PCB
juga tidak memperhatikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berbeda
dengan negara – negara maju yang sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan
kerja. Mereka tahu bahwa kesehatan dan keselamatan kerja itu adalah nyawa dari
sebuah perusahaan. Ketika kesehatan dan keselamatan kerja diabaikan sama saja
perusahaan itu mengabaikan nyawanya sendiri. Perusahaan di negara – negara maju
juga sadar pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja sebagai prioritas utama
dalam meningkatkan kualitas dari perusahaan maupun mutu dari produknya. Disini
sebaiknya peran dari pemerintah harus datang. Jika pemerintah mau Indonesia
menjadi negara yang maju, kita juga harus bercermin pada negara – negara yang
maju betapa mereka memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja. Dari mulai
memperbaiki birokrasi pemerintahan, kesadaran pemilik perusahaan maupun kesadaran
dari pekerja itu sendiri. Pemerintah harus memberi fasilitas dan penegakan
hukum yang tegas apabila suatu perusahaan tidak memperhatikan kesehatan dan
keselamatan kerja. Pemerinah bisa melakukan program kerja berupa pemberian
penghargaan kepada perusahaan yang memperhatikan kesehatan dan keselamatan
kerja agar perusahaan di Indonesia yang besar hingga kecil menengah berlomba –
lomba meningkatkan keselamatan kerja bagi pekerja, peralatan, maupun lingkungan
di sekitarnya.
Dari
yang sudah penulis jelaskan tentang standarisasi dan pentingnya terhadap
perusahaan maka perlu adanya kesadaran para pemilik usaha kecil menengah di
bidang industri khususnya untuk jasa pembuatan PCB agar memperhatikan standar
kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja, peralatan, maupun lingkungan. Perusahaan
jasa percetakan bisa bercermin dari perusahaan kelas dunia yang sangat
memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para pegawainya bahkan menjadi
prioritas utamanya. Dengan mengikuti jejak perusahaan besar tersebut perusahaan
yang hanya kecil ini atau bisa disebut usaha kecil menengah ini dapat
berkembang menjadi perusahaan besar kelas dunia yang nantinya akan menjadi
pelopor perusahaan besar dan sukses yang berasal dari Indonesia.
Kesimpulan
Usaha
kecil menengah (UKM) sedang menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Karena
dengan kemajuan usaha kecil menengah tersebut akan menggerakkan serta
mendongkrak perekonomian di Negara Indonesia. Dengan perekonomian yang
meningkat kesejahteraan masyarakat Indonesia juga akan meningkat dan Indonesia
akan menjadi Negara yang maju. Karena jika bercermin dari negara negara maju,
mereka sangat menjunjung tinggi aturan kesehatan dan keselamatan kerja.
Mayoritas
pelaku usaha kecil menengah adalah modal nekat saja, bahkan bisa di bilang
kurang menguasai ilmu – ilmu yang mendukung usahanya. Hal itu tentu tidak
menjadi sebuah masalah tatkala dagangannya masih bisa berjalan, balik modal,
dan bisa menghasilkan untung sebagai biaya kehidupannya. Namun yang penulis
tekankan disini adalah usaha kecil yang berbasis industri seperti misal jasa
pembuatan PCB. Terkadang karena modal nekat saja serta modal materi serta ilmu
yang kurang perusahaan seperti ini kurang melihat aspek kesehatan dan
keselamatan kerja. Masih banyak menggunakan metode pengerjaan yang terkesan
nekat tanpa melihat dampak buruknya jika sesuatu bisa terjadi. Misalkan pada
saat pengeboran PCB, pekerja tidak menggunakan baju lapangan, tidak memakai
kacamata pengaman, serta tidak memakai sarum tangan. Hal ini tentu dapat
menjadi petaka ketika benda kerja, mata bor, maupun hal lain yang sewaktu –
waktu bisa terlempar mengenai bagian tubuh yang vital dari pekerja tersebut
seperti mata yang bisa berakibat pada kerusakan indra penglihatan tersebut.
Maka
dari itu perlunya pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja paling
tidak membuat kebijakan – kebijakan, peraturan, serta standar keselamatan kerja
agar menghindari kejadian – kejadian yang tidak diinginkan. Dalam membuat
program kebijakan tersebut kita dapat berpedoman pada teori kesehatan dan
keselamatan kerja yaitu zerosicks.
Zerosicks memiliki kepanjangan hazard
atau potensi bahaya, environment atau
lingkungan, risk atau resiko, observation atau observasi, opportunity atau kesempatan, occupational atau kerja / pekerjaan, solution atau solusi, implementation atau implementasi, culture atau budaya, climate atau iklim (iklim kerja), control atau pengawasan, knowledge atau pengetahuan, knowhow atau tau tentang apa yang
harus dilakukan, dan standardization atau standarisasi. Perlu ditekankan bahwa zerosicks lebih
kepada pedoman atau poin – poin yang perlu menjadi acuan dalam pembuatan
program kebijakan tentan kesehatan dan keselamatan kerja.
Pada
usaha kecil menengah jasa pembuatan PCB dapat diterapkan cara pembuatan
kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja ini dengan zerosicks. Pertama
kali kita harus melihat potensi bahaya (hazard) terlebih dahulu. Melihat
potensi bahaya tersebut dengan cara melakukan observasi terhadap lingkungan
kerja. Misalkan ditemukan potensi bahaya berupa wadah yang digunakan untuk
melarutkan PCB dengan cairan ferit clorid tidak layak. Batas antara permukaan
larutan dan pegangan tangan sangat dekat. Bisa mengakibatkan tangan terkena
cairan ferit clorid dan terjadi iritasi. Setelah obsevasi potensi baha di lingkungan
kerja dilakukan, maka setelah itu mencari celah kesempatan untuk memperbaiki
atau membuat tindakan. Misalkan ada celah keuntungan sekian persen maka
solusinya adalah membelikan wadah baru yang lebih layak. Dari solusi tersebut
dapat diidentifikasi resikonya, apakah masih beresiko terhadap pekerja,
efektifitas produksi dan sebagainya. Setelah solusi didapatkan langkah
selanjutnya adalah melihat ilmu – ilmu keselamatan kerja yang sekiranya bisa
digunakan. etelah kebijakan dibuat maka implementasi dilakukan. Dalam
implementasi tersebut tentunya banyak kekurangan – kekurangan yang bisa saja
terjadi karena memang sifat manusia sebagai makhluk yang khilaf, maka dari itu
perlunya control atau pengawasan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Setelah kebijakan – kebijakan itu diawasi maka mau tidak mau pekerja harus
patuh terhadap peraturan yang ada, sehingga lama kelamaan akan tercipta budaya
keselamatan kerja pada pekerja serta membuat iklim kerja menjadi lebih nyaman
dan aman. Kemudian yang terakhir setelah semuanya berjalan dengan baik,
terciptalah standar – standar keselamatan kerja pada perusahaan percetakan PCB
tersebut.
Penerapan
pembuatan kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja sebaiknya tidak
hanya diperuntukkan pada jasa pembuatan PCB saja namun semua pekerjaan yang
bersangkut paut dengan sesuatu yang memiliki potensi bahaya tertentu. Terlebih
perusahaan yang menggunakan mesin. Misalnya dari bengel motor & mobil,
mesin selep padi, hingga tambal ban perlu untuk menerapkan kesehatan dan keselamatan
kerja. Tidak hanya usaha kecil saja namun lebih pada perusahaan besar agar
standar kesehatan dan keselamatan kerja yang diperoleh tidak hanya sebagai
pencitraan saja, namun agar diterapkan secara menyeluruh dan kontinyu. Dengan
menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja pada semua kegiatan yang kita
lakukan, kita akan menjadi lebih menyayangi dan menghargai nyawa yang diberikan
oleh Tuhan kepada kita dan pada akhirnya akan berdampak kebaikan bagi semua
aspek kehidupan kita.
Refrensi
Sedarmayanti.
(2009). Sumber Daya Manusia dan
Produktivitas Kerja. Bandung: CV. Mandar Maju.
Bimo,
Walgito. (2010). Bimbingan dan Konseling
(Studi dan Karier). Yogyakarta: Andi Offset.
Willis,
Sofyan. (2012). Psikologi Pendidikan.
Bandung : Penerbit Alfabeta.
Soebandono.
(2009). Modul 3 Keselamatan Kerja :
Kebijakan dan Prosedur K3. Probolinggo : SMK Negeri 2 Probolinggo.
Kartono,
Kartini. (2011). Kamus Lengkap Psikologi
J.P. Chaplin. Jakarta : Rajawali Pers.
Koentjaraningrat.
(2000). Pengantar Ilmu Antropologi.
Jakarta : Radar Jaya Offset.
Nurhening
Yuniarti, dkk. (2009). Peningkatan
Efektifitas Pembelajaran Praktik Melalui Pelatihan Sistem Penataan dan
Perawatan Lab/Bengkel Bagi Guru, Teknisi dan Laboran. Yogyakarta : Lembaga
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta.
Lewa,
Subowo. (2005). Pengaruh Kepemimpinan,
Lingkungan Kerja Fisik Dan Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan di PT.Pertamina
(Persero) Daerah Operasi HuluJawa Bagian Barat, Cirebon. Cirebon : PT.
Pertamina.
Meliono,
Irmayanti, dkk. (2007). MPKT Modul 1.
Jakarta: Lembaga Penerbitan FEUI.
Renjani,
Rangga. (2013). Standar Sistem Manajemen
K3 atau Occupational Health and Safety Assesment Series. Bogor : Institut
Pertanian Bogor.
Simanjuntak,
Payaman J. , (1994). Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : HIPSMI.
Suma'mur.
(2006). Higiene Perusahaan dan Kesehatan
Kerja. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
Mangkunegara,
Anwar Prabu. (2002). Manajemen Sumber
Daya Manusia Perusahaan. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
Silalahi,
Bennet. (1995). Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Jakarta: Bina Rupa Aksara.
Republik
Indonesia. (1970). Undang-Undang nomor 1
tentang Keselamatan Kerja. Jakarta : Sekretariat Negara.
International
Labour Organization (ILO). (2013). Keselamatan
dan Kesehatan Kerja: Sarana Untuk Produktivitas. Jakarta: International
Labour Organization
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2008. Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi III. Jakarta : Kemendikbud.
Gie,
T. Liang. (1987). Ensiklopedia Administrasi.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ravianto,
J. (1985). Produktivitas dan Manajemen.
Jakarta: Siup.
MacCollum,
David. (2006). Construction Safety
Engineering Principles: Designing and Managing Safer Job Sites. New York :
McGraw-Hill Professional.
Sadava,
David. (2008). Life, Vol. II: Evolution,
Diversity and Ecology. Gordonsville : W.H. Freeman.
Kungwani,
Pooja. (2004). Risk Management-An
Analytical Study. Jabalpur : Takshshila Institute Of Engineering &
Technology.
Tylor,
E.B. (1974). Primitive culture:
researches into the development of mythology, philosophy, religion, art, and
custom. New York: Gordon Press.
Armed
Forces Academy of General Milan Rastislav Stefanik (AFAGMRS). (2013). A Subjective Evaluation of Objective Reality.
Liptovský Mikuláš : AFAGMRS.
Shepherd,
dkk. (2005). What's the Difference
Between Weather and Climate?. Washington D.C. : National Aeronautics and
Space Administration (NASA).